Data Fiktif Jadi Tameng, Sumur Ilegal di Sarolangun Kian Merajalela, Nama Daeng Chandra Disorot
Sarolangun, Jambi, Wartapembaruan.co.id -- Alih-alih menertibkan praktik pengeboran minyak ilegal, kebijakan “angin segar” dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, justru diduga menjadi celah bagi para pemain lapangan memanfaatkan data fiktif sumur rakyat yang konon mencapai ribuan titik. Di balik layar, aktivitas ilegal terus berpacu tanpa kendali salah satunya terpantau di Km 51, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Investigasi tim awak media di lokasi menemukan aktivitas pengeboran dan penampungan minyak mentah yang masih berjalan terang-terangan. Truk tangki lalu-lalang membawa hasil olahan dari kawasan tersebut menuju titik pengumpulan lain di wilayah hulu.
Sumber lapangan menyebut salah satu pemilik sumur ilegal di kawasan itu bernama Daeng Chandra, sosok yang dikenal luas di lingkaran bisnis minyak “rakyat” Jambi.
“Mereka berdalih sumur ini termasuk dalam data ‘sumur tua’ yang diklaim terdaftar di ESDM. Padahal sebagian besar itu data fiktif. Lokasinya saja berada di lahan hutan produksi,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Ironisnya, program legalisasi sumur rakyat yang digembar-gemborkan pemerintah pusat justru dijadikan tameng operasi ilegal. Beberapa sumber di lapangan menyebutkan bahwa pihak pengelola memanfaatkan celah “program pembinaan” untuk terus memompa minyak mentah tanpa izin resmi, tanpa pengawasan teknis, dan tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Aktivitas tersebut tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan produksi migas resmi, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan lingkungan. Tanpa standar keamanan, kebocoran pipa dan ledakan tangki sewaktu-waktu bisa terjadi — mengingat sebagian besar instalasi dibuat seadanya dari bahan bekas.
Sejumlah pemerhati lingkungan mendesak Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memastikan validitas data sumur yang beredar, serta menghentikan permainan oknum yang berlindung di balik “legalisasi fiktif”.
“Jika ini dibiarkan, maka negara sedang melegitimasi kejahatan atas nama rakyat,” tegas salah satu aktivis energi Jambi.
Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah pusat, apakah Menteri Bahlil akan menindak tegas praktik kotor di lapangan — atau justru membiarkan bisnis hitam ini terus beroperasi atas nama kebijakan yang “pro rakyat”.
(Tim)


