Jaksa Yerich Hadirkan Dua Saksi Di Persidangan Dua Sejoli terjerat Kasus Narkotika
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Persidangan narkotika di ruangan dengan keterangan saksi oleh jaksa penuntut umum Yeric Mohda.SH.MH di pengandilan negeri jakarta timur, (16 oktober 2025)
Saksi polisi menyatakan di persidangan kedua terdakwa ditangkap diwilayah pulo gebang jakarta timur awal mulanya muhammad rahmat di tangkap lalu anggota polisi narkotika polda metro jakarta melakukan perkembangan karena tidak menemukan barang bukti akhirnya terdakwa mengakui bahwa barang bukti ada kepada Nur afiani dan di geledah tas berwarna biru berisikan 4 paket sabu-sabu seberat 62 gram.
Dan terdakwa digelandang kepolda metro jaya dan mengakui semua perbuatannya barang tersebut didapat dari saudara pajar yang sampai saat ini masih dalam pengejaran oleh kepolisian polda metro jaya.
Sidang yang diketua'i oleh majelis Hakim Heru Kunjoro.SH.MH. hakim anggota Konah.SH dan I Made Punami.SH.MH.
Hakim Langsung melakukan pemeriksaan terdakwa
Dalam keterangan Dua terdakwa muhammad Rahmat dan terdakwa Nur alfiani
Terdakwa menyatakan bahwa terdakwa mengantar narkotika sabu-sabu disuruh oleh pajar dengan cara paket sebanyak 4 kali kepada terdakwa Nur alfiani alasan terdakwa kepada hakim untuk biaya pernikahan.
Keterangan Nur alfiani dalam persidangan saking sayangnya terhadap terdakwa Muhammad Rahmat saya rela membantu melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Hakim mengatakan dalam persidangan bahwa kedua terdakwa sudah melanggar pasal tentang narkotika dengan acaman diatas 5 tahun penjara.
Terdakwa di kenakan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 KUHP merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 mengatur sanksi pidana bagi orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika, sedangkan Pasal 114 mengatur sanksi pidana bagi orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.
Sidang akan dilanjut pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa.
(Alred)

