PETI di Rantau Alai Kecamatan Limun Semakin Merajalela: Inisial SBHN Oknum Anggota DPRD Sarolangun Diduga Terlibat
Sarolangun, Wartapembaruan.co.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, kian tak terbendung. Laporan masyarakat yang masuk ke redaksi menyebutkan, hampir setiap hari alat berat hilir mudik di lokasi tambang ilegal.
“Daerah Limun, bosku, PETI merajalela,” ungkap seorang warga melalui pesan WhatsApp, meminta agar identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.
Menurut kesaksian lapangan, praktik tambang emas ilegal di Rantau Alai dikuasai sejumlah pemain besar.
“Kalau yang punya banyak bang, antara lain Edi, Alim Penawan. Gak kehitung jumlahnya,” jelas sumber tersebut.
Namun, yang paling mencengangkan adalah dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah. Nama Subahan (SBHN), salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, disebut warga sebagai “bekingan” di balik aktivitas tambang ilegal itu.
“Kalau bekingan kemungkinan jelas ada. Karena di Desa Rantau Alai ada yang jadi dewan, namanya Subahan,” ujar sumber.
Dugaan Mafia Tambang: Dari Lapangan Hingga Gedung Dewan
Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan PETI di Limun bukan sekadar ulah pemain lokal, melainkan terstruktur, terorganisir, bahkan diduga dilindungi kekuasaan politik. Jika benar ada campur tangan oknum DPRD, maka praktik ini masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
Menurut kajian hukum, ada empat lapisan pelanggaran yang dapat menjerat pelaku PETI di Limun:
1. Pidana Pertambangan
– Melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Tindak Pidana Korupsi
– Jika keterlibatan anggota DPRD terbukti, maka termasuk penyalahgunaan jabatan sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman: penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
– Keuntungan hasil tambang ilegal yang dialirkan melalui rekening atau bisnis tertentu berpotensi dijerat UU No. 8 Tahun 2010, dengan ancaman pidana 20 tahun.
4. Pidana Lingkungan Hidup
– Kerusakan lahan, pencemaran air, dan deforestasi di Limun masuk pelanggaran UU PPLH No. 32/2009. Ancaman hukuman: 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.
Lingkungan Rusak, Negara Rugi, Rakyat Jadi Korban
PETI bukan hanya masalah hukum, tetapi juga bencana ekologis. Aliran sungai di Limun tercemar limbah merkuri, hutan gundul, dan lahan kritis semakin meluas. Ironisnya, keuntungan besar justru dinikmati oleh segelintir orang yang diduga dilindungi oleh kekuasaan.
Pertanyaan besar pun muncul: apakah aparat penegak hukum berani menindak hingga ke akar, termasuk oknum DPRD yang disebut terlibat, atau justru memilih tutup mata?
Kasus PETI di Limun kini bukan lagi sekadar kejahatan tambang, melainkan potret mafia terorganisir yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan mencoreng integritas pejabat publik.
Bersambung…

