Dua Sejoli Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika 62 Gram Sabu
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Dua sejoli, Muhammad Rahmat Julianto dan Nur Alfiani, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara tindak pidana narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/11/2025).
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kunjoro, S.H., M.H., dengan hakim anggota Julhannudin Konah, S.H. dan I Made Punami, S.H., M.H.
Dalam persidangan, JPU Refina Donna Sihombing, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakilkan oleh Yerich Mohda, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 62 gram.
> “Kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis sabu,” ujar JPU dalam pembacaan nota tuntutannya.
Atas perbuatannya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Sidang ditutup dengan penetapan agenda berikutnya, yaitu pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
(Alred)

