Dugaan Kebocoran Anggaran RSUD KH Daud Arif Mengemuka, Aliansi Masyarakat Peduli Jambi Minta Kejati Turun Tangan
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di tubuh RSUD KH Daud Arif, Tanjung Jabung Barat. Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait indikasi kebocoran anggaran belanja makan minum pasien tahun 2024 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan temuan lapangan, pengadaan bahan makanan pasien yang seharusnya mengikuti mekanisme e-Katalog diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Transaksi pembelian barang disebut tidak transparan dan sarat penyimpangan. AMPJ mengungkap adanya dugaan permainan oknum pejabat internal rumah sakit bersama pihak penyedia.
Modus yang ditengarai terjadi antara lain:
Barang disuplai tidak sesuai prosedur dan tidak melalui transaksi resmi,
Dugaan manipulasi pembayaran melalui rekening pihak ketiga,
tem belanja yang mencurigakan seperti pembelian kacang kapri, mutasi stok nutrisi pasien yang tidak jelas, hingga dugaan markup kebutuhan harian,
Pembayaran kepada toko tertentu dilakukan di luar hari kerja, bahkan di sore dan malam hari, sehingga dinilai tidak wajar.
AMPJ menilai praktik tersebut mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan nilai transaksi, serta indikasi kerugian negara, sesuai unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
Atas temuan tersebut, AMPJ mendesak:
1. Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi segera memeriksa Direktur RSUD KH Daud Arif.
2. Memeriksa PPK, PPTK, Bendahara, dan seluruh pihak terkait pengelolaan anggaran makan minum pasien.
3. Mengusut keterlibatan penyedia barang serta konsultan pengawas yang diduga ikut menikmati aliran dana.
Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal–pasal berikut:
1. Pasal 2 UU Tipikor
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ancaman: Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
2. Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Ancaman: Penjara 1–20 tahun, denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
3. Pasal 12 e & f UU Tipikor
Pemerasan atau perbuatan curang oleh penyelenggara negara.
Ancaman: Penjara 4–20 tahun.
4. Pasal 55 KUHP
Pertanggungjawaban bagi pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana.
Ancaman: Pidana sama dengan pelaku utama.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. AMPJ menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal dan mendesak aparat penegak hukum agar memastikan tidak ada praktik mafia anggaran yang dibiarkan berkembang di lingkungan RSUD KH Daud Arif.
