Dua Truk Ilegal Bermuatan BBM Ditangkap di Jambi: Pemilik Diduga H. Syam, Oknum TNI Terseret, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Pengungkapan dua unit truk tangki biru–putih berlogo PT NBS yang diamankan dalam razia gabungan Direskrimsus Subdit IV Polda Jambi dan Denpom Jambi mulai membuka fakta baru. Informasi yang masuk ke redaksi memastikan bahwa kedua kendaraan tersebut bukan milik PT Nusantara Bumi Sriwijaya (NBS) Palembang, melainkan diduga merupakan armada yang dikendalikan oleh seorang pengusaha asal Riau bernama Haji Syam.
Sumber internal menyebut H. Syam diduga sebagai pengendali jaringan BBM ilegal yang berasal dari refinery ilegal di wilayah Sumatera Selatan. Aktivitas distribusi ini disebut sudah berlangsung lama dan berjalan aman karena adanya dugaan backing oknum TNI dalam operasional antarprovinsi.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI, Tiga nama anggota TNI muncul di lapangan:
Sertu Ismail — Kodim 0301 Pekanbaru (diduga koordinator transportasi)
Kopral Iwan — Kodim 0301 Pekanbaru (diduga pengawal)
Praka Nanda Vernando Daulae — Pembekalan GPL Lanud Roesmin Nurjadin
Informasi berkembang menyebutkan Sertu Ismail bekerja sama langsung dengan H. Syam, memastikan distribusi minyak ilegal lintas provinsi berjalan tanpa hambatan. Dalam razia di Jambi, dua oknum TNI disebut diamankan oleh Denpom, namun hingga hari ini belum ada keterangan resmi mengenai status hukum mereka.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Sertu Ismail membenarkan adanya mobil tangki berlogo PT NBS, namun ia menyebut bahwa kendaraan tersebut disewa oleh pihak lain, bukan milik perusahaan tersebut.
Saat ditanya terkait dua unit truk tangki biru–putih yang diamankan Polda Jambi, ia menegaskan tidak mengetahui dan menyatakan kendaraan tersebut bukan miliknya.
Pernyataan yang saling bertolak belakang dengan temuan lapangan ini menambah panjang daftar tanda tanya publik mengenai siapa sebenarnya operator utama jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
Kontradiksi di Tengah Penegakan Asta Cita, Pengungkapan kasus ini menarik perhatian publik karena terjadi di saat pemerintah tengah menjalankan Asta Cita Presiden Prabowo, yang salah satu poinnya menekankan pemberantasan mafia sumber daya alam, termasuk mafia migas dan BBM ilegal.
Dugaan keterlibatan aparat aktif dalam aktivitas ilegal ini dinilai bertolak belakang dengan semangat disiplin dan moralitas prajurit TNI.
Landasan Hukum yang Mengancam Para Pelaku
Pasal 55 & 56 KUHP
Turut membantu, memfasilitasi, atau ikut serta dalam tindak pidana minyak ilegal dapat dijerat sebagai pelaku atau penyerta.
UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 53
Pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan BBM tanpa izin resmi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
KUHPM Pasal 126, 127, 130
Oknum TNI yang terlibat tindak pidana dapat diproses melalui peradilan militer, termasuk kemungkinan pemecatan bila terbukti menyalahgunakan wewenang.
UU TNI Pasal 65
Prajurit dilarang keras terlibat kegiatan bisnis atau aktivitas yang melanggar hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan besar. Bukan hanya karena dugaan peredaran minyak ilegal, tetapi juga karena adanya indikasi keterlibatan aparatur negara yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin dan ketaatan hukum.
Publik menuntut transparansi dari Denpom dan Polda Jambi, agar proses penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap siapapun yang diduga terlibat.
