Ketua Poktan Dijerat Kasus 24 September, Diduga Upaya Tekanan Agar Terima Dana 2,4 M dan Serahkan Administrasi Desa
Tanjabbar, Wartapembaruan.co.id — Penetapan Dedi, koordinator lapangan aksi 24 September 2024, sebagai tersangka kini menuai tanda tanya besar. Ia dijerat Pasal 362 junto 55 KUHP hanya berdasarkan pernyataan “masyarakat panen”, alat bukti video, serta keterangan saksi yang mayoritas bukan peserta aksi. Sementara pelaku utama yang diduga berada di lokasi justru belum ditetapkan tersangka.
Sejumlah kejanggalan disorot. Objek TKP dinilai tidak valid karena batas wilayah antardesa belum memiliki berita acara musyawarah, dan peta yang digunakan hanya bersifat delineasi. Barang bukti pencurian pun belum ditemukan. Bahkan, Ketua Ormas yang juga disebut sebagai korlap utama belum pernah dipanggil penyidik, padahal pernyataannya menjadi dasar penetapan tersangka.
Dedi sendiri menegaskan bahwa saat kejadian ia tidak berada di lokasi dan tidak mengenal orang dalam video yang mengaku “disuruh Dedi”.
Di balik kasus ini, muncul dugaan kepentingan besar. Pemerintah daerah dan PT DAS disebut khawatir dua persoalan utama terbongkar:
1. Dana kompensasi Rp2,4 miliar yang ditolak masyarakat karena dianggap tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menjadi bukti gratifikasi atau suap terkait HGU.
2. Cacat administrasi HGU PT DAS, karena satu dari sembilan desa—Desa Badang—tidak memiliki dokumen CP/CL sebagai syarat wajib penerbitan hak sesuai PP 26/2021 dan Permentan 18/2021. Tanpa CP/CL, sertipikat HGU yang telah diterbitkan ATR/BPN dinilai berpotensi tidak sah.
Dedi mengaku tekanan muncul melalui skema “restorative justice”. Ia diarahkan untuk menerima dana Rp2,4 miliar dan menyerahkan dokumen administrasi desa. Bila menolak berdamai dengan perusahaan, ancaman pidana disebut siap menjeratnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena diduga kuat bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya mengamankan kepentingan perusahaan dan menutupi cacat administrasi HGU.
