BREAKING NEWS

AMPJ Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang di Dinas PUPR Tanjabbar


Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) kembali menggebrak Kejati Jambi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, permainan proyek, dan indikasi korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Aspirasi itu disampaikan langsung pada Rabu, 26 November.

Ketua AMPJ, Ardiansyah, membeberkan sederet kejanggalan yang dinilai merugikan negara, mulai dari dugaan korupsi anggaran swakelola bernilai puluhan miliar, permainan tender dan lelang proyek, hingga pekerjaan fisik seperti normalisasi dan pengaspalan yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

AMPJ juga menyoroti buruknya komunikasi pejabat terkait, termasuk Kabid SDA dan PPK, yang dinilai tidak responsif terhadap klarifikasi publik.

AMPJ menekan Kejati terkait temuan BPK RI Perwakilan Jambi senilai Rp2,2 miliar yang melibatkan 9 perusahaan kontraktor. Namun Kasipenkum Kejati Jambi, Noly, memastikan hingga kini pihaknya belum menerima laporan temuan tersebut dari BPK.

“Belum ada, belum,” tegas Noly, memicu pertanyaan baru soal transparansi dan alur penyampaian laporan kerugian negara dari BPK.

AMPJ menilai sejumlah pejabat kunci perlu diperiksa, di antaranya:

Kadis PUPR Tanjabbarat

Kabid Bina Marga

PPK proyek terkait

Ardiansyah menegaskan AMPJ siap menyerahkan seluruh hasil investigasi untuk mendukung proses hukum. “Kejati harus profesional dan menindak siapa pun yang memakan uang rakyat,” ujarnya.

9 Perusahaan yang Masuk Temuan BPK

1. PT CIS

2. CV M dan C

3. CV NDA

4. PT BS

5. CV SP

6. CV KKU

7. CV RPM

8. PT GK

9. CV HMP

AMPJ menilai rangkaian dugaan ini mengarah pada praktik terstruktur dan sistematis yang wajib dibongkar penegak hukum.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image