Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Nusa Tenggara Barat
Mataram, Wartapembaruan.co.id — Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Nusa Tenggara Barat menyampaikan pernyataan resmi terkait penerapan langkah penataan struktural dan penegakan disiplin organisasi terhadap Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa. Langkah ini diambil setelah melalui proses pembinaan dan evaluasi yang telah dilakukan secara sistematis sesuai ketentuan organisasi.
Sejak Agustus 2024, MPW NTB telah menginstruksikan MPC Sumbawa untuk menuntaskan pembentukan Pimpinan Anak Cabang (PAC) di seluruh kecamatan, yang menjadi prasyarat utama eksistensi dan legalitas struktur organisasi di tingkat cabang. Namun hingga akhir tahun 2024, instruksi tersebut tidak menunjukkan progres yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Desember 2024, MPW NTB juga menyoroti rendahnya pemenuhan target registrasi keanggotaan (KTA) yang hanya mencapai 50 anggota aktif. Alih-alih menunjukkan inisiatif penyelesaian, MPC Sumbawa justru menyampaikan keluhan tanpa solusi konkret terhadap tuntutan konsolidasi organisasi.
Untuk memastikan pembinaan berjalan sebagaimana mestinya, MPW menerbitkan Surat Peringatan Pertama pada 15 Januari 2025. Namun, hingga batas waktu yang telah diberikan, tidak ada laporan kegiatan, klarifikasi, ataupun upaya perbaikan yang dilakukan MPC Sumbawa. Karena tidak adanya respons, MPW kemudian menerbitkan Surat Peringatan Kedua pada 28 Februari 2025. Peringatan kedua itu pun tetap tidak ditindaklanjuti.
MPW NTB menegaskan bahwa tindakan pembekuan ini merupakan proses yang ditempuh secara konstitusional dan berdasarkan hukum organisasi.
Landasan tersebut tertuang dalam:
Peraturan Organisasi Nomor 11/PO/MPN-PP/IX/2020
BAB IV — Sanksi terhadap Jenjang Kepengurusan (Pembekuan)
Pasal 17 — Prosedur dan Mekanisme Pembekuan yang menyatakan bahwa:
Surat Peringatan Pertama diberikan oleh jenjang organisasi di atasnya; jika diabaikan, diterbitkan Surat Peringatan Kedua; dan pembekuan kepengurusan dapat dilakukan apabila kedua peringatan tersebut tetap tidak dilaksanakan.
Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB, Eddy Sophiaan, menegaskan bahwa keberlangsungan dan kemandirian organisasi harus selalu dijaga melalui kepemimpinan yang aktif, tertib, dan bertanggung jawab. “Organisasi tidak boleh berhenti berjalan. Pemuda Pancasila harus hadir sebagai kekuatan pemuda yang tertata dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua MPW Bidang Organisasi, Indra Jaya, menambahkan bahwa pembekuan dilakukan bukan dengan tujuan mematikan gerakan organisasi di Sumbawa, melainkan untuk memastikan konsolidasi yang terhenti dapat dipulihkan kembali melalui langkah penataan yang tegas dan terarah.
Dengan demikian, MPW NTB menyatakan bahwa Surat Keputusan Kepengurusan MPC Sumbawa Periode 2023–2027 tidak lagi berlaku. Sebagai langkah penyelamatan organisasi, MPW menunjuk Tim Caretaker untuk mengambil alih kepemimpinan sementara, memimpin pemulihan konsolidasi organisasi di tingkat cabang dan kecamatan, mempercepat pembentukan PAC, serta menyiapkan pelaksanaan Musyawarah Cabang dalam waktu yang ditentukan organisasi.
MPW NTB memastikan bahwa seluruh tindakan ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah Pemuda Pancasila sebagai organisasi yang mampu hidup, tumbuh, dan mengabdi bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Majelis Pimpinan Wilayah
Pemuda Pancasila Provinsi Nusa Tenggara Barat
