Sejak 2023 Tanpa Kejelasan, IMN Tekan Polda Aceh Tuntaskan Dugaan Kerusakan Lingkungan PT BMU
Banda Aceh, Wartapembaruan.co.id — Inisiator Muda Nusantara (IMN) kembali mengambil langkah strategis untuk mengawal persoalan kerusakan lingkungan terkait operasional PT. Beri Mineral Utama (BMU). Setelah melayangkan surat resmi pada 17 November 2025, IMN akhirnya bertemu perwakilan Polda Aceh pada Rabu, 26 November 2025 pukul 17.30 WIB di Pos Kupi Banda Aceh. Pertemuan diterima langsung oleh Dir Intelkam Polda Aceh, Kombes Pol. Said Anna Fauza.
Ketua IMN, Ilham Rizky Maulana, menegaskan bahwa hingga kini belum ada kepastian hukum terkait pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah operasional PT. BMU. Menurutnya, persoalan ini terlalu lama menggantung tanpa kejelasan.
“Sejak 2023 kami mengawal isu ini, melakukan aksi, menyurati pemerintah, hingga akhirnya izin perusahaan dicabut. Namun pencabutan izin bukan jawaban dari kerusakan yang sudah terjadi. Hari ini kami meminta kejelasan: Siapa yang bertanggung jawab? Siapa yang akan memulihkan lingkungan yang rusak?” tegas Ilham.
IMN menilai bahwa penyelesaian kasus tidak boleh berhenti pada pencabutan izin perusahaan saja. Ada potensi kerugian ekologis dan sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat, sehingga diperlukan proses penyelidikan yang serius, transparan, dan berorientasi pada pemulihan.
Dalam pertemuan tersebut, Dir Intelkam menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dari IMN akan diteruskan kepada Kapolda Aceh serta Ditreskrimsus untuk pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, IMN sempat dijadwalkan bertemu Kapolda Aceh, namun pertemuan ditunda karena Kapolda harus melakukan tugas mendadak ke luar Daerah (Bogor) Dir Intelkam pun menjadi perantara awal diskusi sambil menunggu penjadwalan ulang
Dalam tindak lanjutnya, IMN akan kembali menemui Dir Reskrimsus setelah 4 Desember atau sekitar satu minggu ke depan untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus secara resmi.
IMN menegaskan bahwa mereka tidak hanya datang untuk menyampaikan keluhan, tetapi untuk mengawal penuh proses hukum hingga lahir keputusan yang jelas, bertanggung jawab, dan berpihak pada pemulihan lingkungan serta hak masyarakat.
