SPBU Jalur AS 1 Jambi Diduga Jadi Sarang Penyalahgunaan Solar Subsidi: Perusahaan Besar Ikut Terlibat?
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sepanjang jalur AS 1 Provinsi Jambi kembali memicu kemarahan publik. Temuan lapangan menunjukkan pola serupa di hampir seluruh SPBU: kendaraan operasional perusahaan besar bebas mengisi Solar subsidi, sementara rakyat kecil kesulitan mendapatkan jatah.
Warga dan pemerhati energi menduga praktik ini bukan lagi insiden sporadis, melainkan terstruktur dan terkoordinasi. Oknum SPBU diduga mengatur antrean, membiarkan kendaraan perusahaan masuk jalur subsidi, bahkan membuka ruang bagi praktik langsir BBM.
Dua perusahaan besar, EWF dan KTN, menjadi sorotan publik. Puluhan hingga ratusan kendaraan berat perusahaan disebut rutin mengantre Solar subsidi di SPBU jalur AS 1.
Pertanyaan tajam masyarakat pun mencuat:
“Mengapa perusahaan dengan modal besar membeli BBM subsidi? Untuk siapa sebenarnya Solar subsidi ini disediakan?”
Padahal Perpres 191/2014 dengan tegas melarang kendaraan perusahaan besar menggunakan Solar subsidi.
Akibat antrean kendaraan perusahaan, stok solar di SPBU cepat habis.
Keluhan warga:
antrean mengular sejak subuh,
solar subsidi habis sebelum tengah hari,
UMKM dan masyarakat kecil tak kebagian kuota.
“Jam 10 sudah kosong. Tapi truk perusahaan masih masuk antre,” keluh seorang warga pengguna jalur AS 1.
Selain kendaraan perusahaan, kegiatan “langsir” memakai mobil kecil dan jerigen masih terlihat di sejumlah titik. Modusnya sama: mengisi berkali-kali lalu menyalurkan ke pengepul atau perusahaan.
Penyalahgunaan BBM subsidi diatur tegas dalam:
UU Migas No. 22/2001, ancaman 6 tahun penjara & denda Rp60 miliar.
Perpres 191/2014, kendaraan perusahaan besar tidak berhak atas Solar subsidi.
UU Tipikor, berlaku jika terbukti ada permainan kuota atau pemalsuan dokumen.
Masyarakat Jambi menuntut:
1. Pengawasan ketat Pertamina dan kepolisian di seluruh SPBU jalur AS 1.
2. Audit penuh terhadap SPBU yang melayani kendaraan tidak berhak.
3. Penyelidikan terhadap perusahaan seperti EWF dan KTN.
4. Pemberantasan mafia langsir hingga ke akar-akarnya.
Publik menegaskan: BBM subsidi adalah hak rakyat kecil — bukan hak perusahaan besar atau jaringan mafia yang merugikan negara.
