BREAKING NEWS

Ihwan Bancin, S.H. Kuasa Hukum Imri Elisabeth Purba alias Mak Apong Kecewa atas tindakan Kinerja Polres Humbang Hasundutan


Humbang Hasundutan, Wartapembaruan.co.id
  - Terkait Perkara Dugaan TTPO Imri Elizabeth Purba Alias Mak Apong Yang Di Terbitkan Surat Penahanan oleh polres Humbang Hasundutan nomor SP. Han/61/X/2025  Reskrim Tanggal 13 Oktober 2025 yang terbit oleh polres Humbang Hasundutan

Kuasa Hukum Imri Elizabeth Purba alias Mak Apong 

Ikhwan Bancin S.H

Kecewa dan sangat menyayangkan Terkait Kinerja Polres Humbang HasundutanTekesan memaksakan Perkara tersebut Bahwa kliennya Mak Apong sebagai pemilik cafe Galaxy di Humbang Hasundutan sebagai  Tindak pidana perdangangan orang (TTPO) 

Kuasa Hukum Ikhwan Bancin S.H menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengajak  Selva Nopiana berusia 16 tahun untuk di perkerjakan di cafe Galaxy desa sosor Ginting kecamatan Dolok sanggul kabupaten Humbang Hasundutan

Bahwa perekrutan itu dan yang membawa  selva Nopiana adalah tersangka Dimas syahputra di tempat kan di kafe Galaxy tersebut dan di ketahui oleh kasir febri ulina sitanggang berkejasama dengan Dimas syahputra untuk di perkerjakan di kafe tersebut

Setelah mengetahui bahwa ada karyawan baru dicafe tersebut klien kami Imri Elizabeth Purba alias Mak Apong ketika beliau datang ke lokasi kafe  melihat ada karyawan baru beliau mempertanyakan usia kepada Selpa Nopiana dan di ketahui masih di bawah umur  Imri Elisabeth purba berkomunikasi langsung kepada orang tua nya mencari tempat tinggal Selpa Nopiana dan memulangkan kepada orang tua nya  sudarno ayah kandung dari Selpa Nopiana

Dan ketika sudah di pulang Selpa Nopiana kembali lagi ke Humbang hasutan tinggal bersama Febri ulina sitanggang mantan karyawan kasir di cafe Galaxy klien kami

Dan terkejut nya klien kami Imri Elisabeth Purba dengan adanya laporan Polisi tehadap klien kami  Imri Elisabeth Purba atas laporan Sudarno ayah kandung dari selva Nopiana menjadi tersangka terhadap Imri Elisabeth Purba

Namun sangat di sayangkan pihak polres Humbang Hasundutan tetap memaksakan  klien kami Imri Elisabeth Purba 

Dan dalam perkara ini orang tua dari  selva Nopiana kadung  Sudarno  telah mengadakan perdamaian untuk perkara tersebut di polres Humbang Hasundutan 

Dan juga telah membuat permohonan pencabutan dan pemberhentian perkara oleh Sudarno orang tua dari selva Nopiana yg pernah berkeja di cafe Galaxy tersebut

Ikhwan Bancin S.H sangat menyenangkan terhadap perkara kasus ini yang di tangani oleh pihak polres Humbang Hasundutan tidak mengedepankan Restorasi justice  peraturan polisi no 8,2021 tentang penanganan tidak pidana berdasarkan keadilan Restoratif

Orang

Bahwa pelapor Sudarno telah membuat bukti membuat permohonan pada tanggal 7 /10/2025 

Dan di tambah lagi saran dari penyidik untuk menghadir kan tokoh-tokoh masyarakat tokoh agama tokoh pemuda namun pihak keluarga tersangka telah menghadir kan namun pihak polres Humbang Hasundutan melanjutkan perkara tersebut

Dengan pasal persakangkaan pasal 2 ayat 1 uu no. 21 tahun 2007 jo. Pasal 76i uu no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Ikhwan Bancin S.H Sebagai kuasa hukum sangat kecewa bahwa perkara ini dan pasal yang di persangkakan sangat prematur dan  tidak terpenuhi unsur pidana perdagangan orang  sebagai mana di maksud pasal 2 ayat 1 UUD no 21 tahun 2007  karen klien kami tidak ada perbuatan perekrutan yang di lakukan pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan maksud ekploitasi ekonomi atau seksual.

Tidak ada imbalan, keuntungan ekonomi atau bentuk ekploitasi lain dari tidak mana pun hubungan antara kami  selakku tersangka dengan anak yang bernama selva Nopiana bersifat kekeluargaan dan sosial tanpa unsur kormesial atau paksa aan bahwa secara paktual, perbuatan yang disangka kan lebih tepat  di katagori kan dalam rana perlindungan anak

Berharap perkara ini dapat di henti kan  demi terwujud nya rasa keadilan dan kepastian hukum *(Tim)*

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image