Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, UU ITE dan Pengancaman Terhadap Sekda Kota Tegal Terus Berjalan
Kota Tegal, Wartapembaruan.co.id - Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, UU ITE, dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh mantan Anggota DPRD Kota Tegal inisial S alias JP terhadap ADS yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Tegal terus bergulir dan memasuki babak baru.
Senin (1/12/2025) siang, Tim kuasa hukum ADS yang terdiri Edi Purwanto, SH.,MH, Tri Yunianto Wibisono, SH dan Agung Riski Saputra, SH mendatangi Polres Tegal kota untuk memastikan perkembangan penanganan perkara kliennya. Kedatangan mereka disebut sebagai bentuk dorongan agar penegakkan hukum berjalan transparan.
"Pertama saya ucapkan terima kasih atas apresiasi kepada Polres Tegal Kota bahwa hari ini disposisi terkait perkembangan kasus kliennya sudah turun. Tinggal nanti ditindaklanjuti ke birokrasi yang ada di dalam institusi Polres Tegal Kota.
"Yang jelas disposisi sudah turun di meja bapak KBO. "Artinya bahwa proses hukum ini masih berjalan," ujar Edi Purwanto, SH.,MH saat menggelar jumpa pers di Polres Tegal Kota, Senin (1/12/2025) siang.
Kuasa hukum ADS kembali menegaskan bahwa sdr S alias JP yang juga berprofesi sebagai kontraktor sebelumnya telah kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, dan dugaan pengancaman terhadap klien kami. "Jadi kami datang ke Polres untuk menanggapi dan bereaksi atas apa yang telah dilakukan oleh sdr S alias JP terhadap klien kami," tegas Edi Purwanto, SH.
"Kami juga tetap menghargai dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan harapan klien kami mendapatkan keadilan," kata Edi Purwanto, SH.,MH.
Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 yang kaitannya antara RSUD Kardinah dengan PT. Curtina Prasara. Yang kemudian tanpa alat bukti tanpa hak setiap masyarakat berhak untuk melaporkan. Namun demikian, setiap orang yang mendalilkan itu harus bisa membuktikan.
"Jadi, bagaimana mungkin orang yang tidak punya bukti tiba-tiba langsung menjastis seseorang telah melakukan gratifikasi dan seterusnya. Apalagi kebetulan klien kami saat ini menjabat sebagai pejabat. Ini kan sangat memilukan dan memalukan. Artinya nama baik klien kami disini merasa dicemarkan," jelas Edi Purwanto, SH.,MH.
Sementara, Tri Yunianto Wibisono, SH menambahkan dalam kasus ini ia menekankan kepada sdr S alias JP bersama tim nya supaya tidak perlu adanya penggiringan opini publik. "Kami percayakan kasus ini sepenuhnya ke APH untuk diusut lebih lanjut," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan di sejumlah media, JP melaporkan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, ADS yang sekarang menjabat Sekda Kota Tegal, serta Direktur CV Curtina Prasara, IR atas pengelolaan lahan parkir ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Dimana JP menduga akibat menjalin ikatan perjanjian kerjasama dengan lembaga yang belum memiliki legal standing dari Kemenkumham, maka diduga terjadi tindakan gratifikasi sejak Maret 2022. (Tim)
