BREAKING NEWS

Kejaksaan Tegaskan Peran Sentral JAM PIDMIL dalam Penanganan Perkara Koneksitas Pasca Pembaruan KUHP dan KUHAP


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
— Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Perkara Koneksitas pada Kamis (4/12/2025) di Grand Mahakam Hotel, Jakarta. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI M. Ali Ridho.

Rakor tersebut bertujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas sekaligus menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum di tengah pemberlakuan regulasi baru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam paparannya, Jampidmil menyampaikan bahwa sejak pembentukan JAM PIDMIL, penanganan perkara koneksitas—yang melibatkan tindak pidana bersama antara subjek hukum sipil dan militer—masih menghadapi berbagai tantangan. Hambatan tersebut meliputi aspek prosedural, struktural, hingga teknis, termasuk persoalan dualisme yurisdiksi dan disparitas pemidanaan.

“JAM PIDMIL kini memiliki peran yang semakin krusial sebagai penghubung utama antara sistem peradilan umum dan peradilan militer, guna memastikan proses hukum berjalan selaras, efektif, dan berkeadilan,” ujar Jampidmil.

Berdasarkan data internal, tercatat adanya peningkatan jumlah perkara koneksitas yang ditangani dan diselesaikan Kejaksaan dalam periode 2021 hingga September 2025. Penerapan KUHAP yang baru beserta Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 menuntut adanya harmonisasi delik-delik baru, penyesuaian posisi hukum para pihak, serta penguatan mekanisme penyidikan dan penuntutan secara terpadu.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana dalam pemaparannya menekankan bahwa KUHP Tahun 2023 memandang penuntutan sebagai bagian dari proses peradilan yang telah dimulai sejak tahap penyidikan. Hal tersebut mencerminkan pemurnian prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana.

“Dalam perspektif hukum baru, sistem peradilan pidana dipahami sebagai satu kesatuan yang terintegrasi atau Integrated Criminal Justice System (ICJS), yang menuntut koordinasi dan kolaborasi erat antar-lembaga penegak hukum serta penerapan mekanisme check and balancing,” jelas Jampidum.

Lebih lanjut, Jampidum menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memberikan kewenangan eksplisit kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melaksanakan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan perkara koneksitas.

Kewenangan tersebut dijalankan secara berjenjang melalui delegasi kepada Jampidmil dan para Kepala Kejaksaan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025.

“Dengan pembaruan KUHAP, landasan hukum penyelesaian perkara koneksitas menjadi semakin kuat, sejalan dengan prinsip one unified judicial process serta tetap mengakomodasi sensitivitas militer, khususnya apabila titik berat kerugian berada pada kepentingan militer,” tambahnya.

Rakor ini menjadi forum strategis untuk memitigasi perbedaan penafsiran hukum serta mempermudah adaptasi teknis pasca perubahan regulasi. Seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Oditurat TNI, dan Polisi Militer, didorong untuk terus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan objektivitas dalam penanganan perkara koneksitas.

Hasil Rakor diharapkan segera ditindaklanjuti melalui perumusan rekomendasi strategis, penyempurnaan kebijakan, serta penguatan sistem pemantauan, sehingga penanganan perkara koneksitas ke depan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika hukum nasional.


(Alred)


Rilis kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image