BREAKING NEWS
 

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, PARMN Gruduk Kejati Jambi: Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penyimpangan Dana Proyek Rigid Beton


Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 berubah menjadi aksi protes keras ketika Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara (PARMN) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (9/12). Massa membawa sejumlah dokumen yang memuat dugaan penyimpangan, ketidakwajaran transaksi, dan lemahnya pertanggungjawaban dana pembangunan jalan rigid beton di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Aksi tersebut menyoroti temuan BPK RI Perwakilan Jambi terkait penerimaan dan pengeluaran dana kegiatan pembangunan jalan rigid beton yang mencapai Rp47,958 miliar, serta transaksi tunai dari rekening PT.PCJL kepada Tim Swakelola yang disebut mencapai Rp19,183 miliar dan dinilai tidak dapat ditelusuri penyimpanannya.

Dalam pernyataannya, PARMN menilai sejumlah temuan BPK mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek, di antaranya:

Pengeluaran dana swakelola tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Enam kali transaksi tunai dari PT.PCJL kepada Tim Swakelola yang disebut tidak dapat dijelaskan peruntukannya.

Nota pembelian material yang dianggap tidak lengkap, tidak mencantumkan harga, dan tanpa identitas penyedia.

Hasil pengujian kuat tekan beton yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, serta kekurangan volume pekerjaan hingga 6.770 m³.

PARMN menuding lemahnya pengawasan menjadi celah terjadinya dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan anggaran, termasuk dalam proses perencanaan, proses pencairan dana, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Melalui aksi ini, PARMN melayangkan lima tuntutan utama kepada Kejati Jambi, di antaranya:

1. Memanggil Kepala Dinas PUPR Tanjab Timur selaku Ketua Tim Swakelola untuk dimintai klarifikasi atas temuan BPK RI.

2. Menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh atas mekanisme penerimaan dan pengeluaran dana pembangunan.

3. Memanggil dan memeriksa PT.PETROCINA sebagai pihak pemberi dana TJSL yang dianggap memiliki kewajiban memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan.

4. Memanggil Kabid Bina Marga dan Bendahara Pengeluaran untuk menjelaskan sejumlah transaksi pembelian material yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Memanggil Bupati dan Ketua DPRD Tanjab Timur atas pertanggungjawaban penggunaan dana TJSL yang diduga mengandung penyimpangan.

Koordinator aksi menyebut bahwa peringatan Hari Anti Korupsi bukan hanya seremoni, melainkan momentum menguatkan komitmen pemberantasan korupsi.

 “Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi menuntut proses hukum berjalan. Temuan BPK sangat jelas. Kejati harus memanggil semua yang terlibat agar terang-benderang. Tidak boleh ada tebang pilih,” tegasnya.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan kembali turun jika Kejati Jambi tidak melakukan langkah hukum dalam waktu dekat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image