Peringatan Harkordia 2025, Kejati Kepri Paparkan Capaian Kinerja Penanganan Perkara Korupsi
Tanjungpinang, Wartapembarua.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) merilis capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Publikasi tersebut disampaikan pada Senin (8/12/2025).
Pemaparan capaian kinerja ini berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Penanganan Perkara Tipikor oleh Kejati Kepri
Sepanjang tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mencatat sejumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi, yakni:
* Tahap penyelidikan: 6 perkara
* Tahap penyidikan: 9 perkara
*Tahap prapenuntutan: 15 perkara
Sementara itu, secara keseluruhan jajaran Pidsus di wilayah hukum Kejati Kepri—termasuk Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri—mencapai capaian sebagai berikut:
* Penyelidikan: 39 perkara
* Penyidikan: 42 perkara
* Pra-penuntutan: 45 perkara
* Penuntutan: 56 perkara
* Eksekusi badan/orang: 38 perkara
Perkara Tipidsus Lainnya dan TPPU
Selain perkara korupsi, Kejati Kepri juga menangani perkara tindak pidana khusus lainnya, seperti kepabeanan, cukai, perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan rincian:
* Pra-penuntutan: 32 perkara
* Penuntutan: 41 perkara
* Upaya hukum: 19 perkara
* Eksekusi badan/orang: 28 perkara
Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara
Dari seluruh penanganan perkara tersebut, Kejati Kepri mencatat keberhasilan dalam penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp24.554.916.282,06 serta USD 272.497.
Adapun nilai pengembalian kerugian negara yang telah direalisasikan mencapai Rp18.615.180.423,01 dan USD 272.497.
Komitmen Berkelanjutan Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengapresiasi kinerja jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh wilayah hukum Kejati Kepri. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi bahan evaluasi dan introspeksi untuk meningkatkan kinerja pada tahun 2026.
“Capaian ini kami jadikan pijakan untuk terus mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi serta meningkatkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kajati Kepri juga menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung program prioritas nasional guna mewujudkan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau.
(Alred)
Rilis : Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H.

