Pernyataan GM PT. DAS Terkuak dalam Rapat: Desa Badang Disebut Belum Dikelola, Warga Siapkan Langkah Hukum
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Ketegangan antara masyarakat Desa Badang dan pihak PT. DAS kembali menguat setelah munculnya dokumen rapat yang mencatat pernyataan resmi dari General Manager Kebun PT. DAS, Liharman Purba. Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Matahari Taman Raja pada 18 September 2024, GM PT. DAS disebut menyampaikan bahwa lahan yang dikelola perusahaan saat ini hanya mencakup wilayah delapan desa, sementara Desa Badang belum termasuk wilayah yang dikelola PT. DAS.
Pernyataan tersebut diklaim disaksikan langsung oleh para peserta rapat, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara.
Temuan ini menjadi sorotan karena berpotensi bertentangan dengan sejumlah dokumen dan kebijakan yang selama ini menjadi dasar pengajuan Calon Pekebun/Calon Lahan (CP/CL) dari Desa Badang. Warga menilai pernyataan itu justru menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara proses administrasi CP/CL dengan fakta pengelolaan di lapangan.
Secara normatif, pernyataan pejabat perusahaan dalam forum resmi dapat dikategorikan sebagai keterangan korporasi yang memiliki implikasi hukum apabila bertentangan dengan:
1. Kewajiban perusahaan dalam pengelolaan HGU, sebagaimana diatur dalam
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan peraturan turunannya.
2. Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan perusahaan–masyarakat.
3. Hak masyarakat adat/lokal terkait akses dan pemberdayaan perkebunan plasma.
Apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan pernyataan korporasi, masyarakat dapat menempuh beberapa langkah hukum, antara lain:
Permohonan klarifikasi resmi kepada perusahaan sebagai bentuk legal standing awal.
Pengajuan keberatan administratif kepada instansi pembina perkebunan.
Pelaporan dugaan pelanggaran administrasi apabila ditemukan bukti ketidakpatuhan terhadap regulasi HGU.
Terkait keputusan-keputusan administratif yang dianggap merugikan masyarakat (jika memenuhi syarat objek sengketa tata usaha negara).
Pembatalan Sertipikat dan atau Tinjau Ulang sesuai Pernyataan Menteri ATR/BPN RI NUSRON WAHID Merujuk PP 24 Th. 1999 sebelum Usia Sertipikat dibawah 5 Tahun masih Wewenang dan Tanggung Jawab ATR/BPN RI tanpa Perintah Pengadilan.
Langkah-langkah ini harus didasarkan pada bukti tertulis, Video Rapat, Rekaman rapat, Saksi dan salinan Berita Acara yang sah.
Perwakilan kelompok masyarakat menyatakan bahwa pernyataan manajemen PT. DAS di depan forum rapat semakin memperjelas posisi Desa Badang yang selama ini dianggap tidak mendapatkan kepastian dalam skema CP/CL. Mereka mendesak pemerintah melakukan:
Audit tata kelola HGU,
Verifikasi ulang wilayah operasional PT. DAS,
Klarifikasi terhadap seluruh dasar kebijakan CP/CL.
Warga juga menegaskan bahwa klaim rapat tersebut bukan opini sepihak, melainkan bagian dari dokumen resmi yang telah disaksikan seluruh peserta rapat, sehingga memiliki kekuatan pembuktian awal (prima facie evidence).

