Ketua Umum IKAHI Tekankan Pentingnya Jaminan Kesehatan sebagai Fondasi Independensi Hakim
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa jaminan kesehatan bagi hakim merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka, profesional, dan berintegritas.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Asuransi Mandiri Inhealth bagi Anggota IKAHI yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (5/1/2026).
Dalam sambutannya, Prof. Yanto menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta seluruh jajaran atas komitmen berkelanjutan dalam memperkuat kesejahteraan hakim melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk keistimewaan, melainkan merupakan wujud tanggung jawab negara dalam memastikan hakim dapat menjalankan tugas yudisial secara optimal dan bebas dari tekanan non-yudisial.
“IKAHI memandang bahwa kesejahteraan hakim, termasuk jaminan kesehatan, adalah fondasi penting bagi independensi dan kualitas peradilan. Hakim yang terlindungi kesehatannya akan lebih fokus, tenang, dan profesional dalam menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Prof. Yanto.
Ia menambahkan, pelaksanaan Asuransi Jaminan Kesehatan Hakim memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 184/KMA/SK.KPS.2/IX/2023, surat Menteri Keuangan terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya, serta petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.
Dalam konteks tersebut, Prof. Yanto menekankan peran strategis IKAHI tidak hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai wadah aspirasi hakim, mitra kelembagaan Mahkamah Agung, serta pengawal implementasi kebijakan agar berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh hakim di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK, menjelaskan bahwa Asuransi Jaminan Kesehatan Hakim yang dikelola oleh Mandiri Inhealth menyediakan tiga jenis paket premi, yakni Platinum Mahkamah Agung, Emerald Mahkamah Agung, dan Ruby Mahkamah Agung.
Ketiga paket tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan tanpa memerlukan surat rujukan, sehingga hakim dapat memperoleh pelayanan medis secara langsung sesuai kebutuhan. Perbedaan paket disesuaikan dengan jenjang jabatan dan ketentuan yang berlaku, namun seluruhnya bertujuan menjamin layanan kesehatan yang cepat, komprehensif, dan berkualitas.
Sementara itu, Marcello Dwinanto, selaku perwakilan Mandiri Inhealth, memaparkan kondisi terkini industri kesehatan dan farmasi yang menghadapi sejumlah tantangan struktural. Ia menyebutkan tiga isu utama yang memengaruhi biaya dan kualitas layanan kesehatan, yakni tindakan medis berlebihan, peresepan obat yang tidak proporsional, serta inflasi harga layanan dan farmasi yang tidak wajar.
Marcello juga menjelaskan penerapan Skema I-Pro sebagai pendekatan asuransi kesehatan yang menekankan fleksibilitas dan efisiensi layanan. Skema tersebut mencakup layanan rawat jalan, rawat inap, obat-obatan, evakuasi medis, hingga repatriasi, guna memastikan layanan kesehatan yang tepat guna, terkontrol, dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri jajaran direksi dan manajemen Mandiri Inhealth sebagai penyedia Asuransi Jaminan Kesehatan Hakim, yang ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui mekanisme pengadaan yang sah, objektif, dan akuntabel.
Melalui forum ini, para peserta yang terdiri dari hakim tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan, termasuk hakim ad hoc di seluruh Indonesia, memperoleh penjelasan komprehensif mengenai alur layanan kesehatan, cakupan manfaat, jaringan fasilitas kesehatan, serta tata cara pemanfaatan asuransi secara tepat dan bertanggung jawab.
Menutup sambutannya, Prof. Yanto mengajak seluruh hakim untuk mengikuti sosialisasi secara aktif guna mencegah perbedaan pemahaman dalam implementasi jaminan kesehatan di lapangan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung RI, Kementerian Keuangan, serta Mandiri Inhealth atas sinergi yang telah terbangun.
Ia berharap, Asuransi Jaminan Kesehatan Hakim dapat menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan, ketenangan, dan profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.
(Alred)
Penulis: Kontributor

