BREAKING NEWS

Rekrutmen Alih Daya BDK Keagamaan Jakarta Disorot, Pelamar Pertanyakan Konsistensi Aturan


Jakarta, Wartapembarusn.co.id
– Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (BDK) Keagamaan Jakarta menegaskan bahwa proses rekrutmen petugas alih daya yang dilaksanakan pihaknya telah berpedoman pada ketentuan resmi serta regulasi yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan pengumuman resmi, khususnya terkait persyaratan usia, domisili, dan kelengkapan administrasi, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).Minggu 4 Januari 2026.

BDK Keagamaan Jakarta merujuk pada Pengumuman Rekrutmen Petugas Alih Daya Nomor: B-1332/Bdl.04/3/KP.00/12/2025, yang secara terbuka membuka kebutuhan 2 petugas keamanan (security) dan 6 petugas kebersihan. Dalam pengumuman tersebut, persyaratan administrasi disebutkan secara rinci sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.

Untuk formasi petugas keamanan, pelamar diwajibkan berusia 20–35 tahun, memiliki Sertifikat Gada Pratama, Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, SKCK yang masih berlaku, serta memenuhi persyaratan kesehatan dan standar tinggi badan minimal.

Sementara itu, pada formasi petugas kebersihan, batas usia juga ditetapkan 20–35 tahun, dengan kewajiban melampirkan SKCK yang masih berlaku serta Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

BDK Keagamaan Jakarta juga menegaskan bahwa pelamar yang berdomisili jauh dari wilayah Jakarta Timur harus bersedia tinggal di sekitar lingkungan kerja, guna menjamin kelancaran operasional dan disiplin kerja harian.

“Pelamar yang melebihi batas usia, tidak memiliki SKCK, atau tidak memenuhi ketentuan domisili, secara otomatis tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi,” tegas pihak BDK Keagamaan Jakarta.

Menurut BDK, rekrutmen tenaga alih daya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru, sekaligus memastikan roda pelayanan operasional tetap berjalan secara profesional dan sesuai regulasi.

Namun demikian, di sisi lain, keberatan muncul dari sejumlah pelamar yang mempertanyakan konsistensi pelaksanaan seleksi. Salah satu pelamar berinisial D menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penerimaan enam petugas kebersihan, terutama terkait pemenuhan persyaratan administrasi.

D juga menyoroti kebijakan awal BDK yang disebut-sebut memprioritaskan warga di sekitar lingkungan kantor guna meminimalkan risiko keterlambatan kerja. Namun dalam pelaksanaannya, ia menilai terdapat pelamar yang dinyatakan lulus justru berasal dari luar kecamatan, bahkan di luar wilayah Jakarta Timur.

“Kami mempertanyakan konsistensi aturan. Di awal disampaikan memprioritaskan warga sekitar, tetapi yang diterima justru dari luar wilayah. Ini tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar D.

Lebih lanjut, D mengungkapkan adanya dugaan faktor kedekatan dengan pihak internal yang diduga memengaruhi kelulusan sejumlah pelamar. Dugaan tersebut bahkan mengarah pada kemungkinan praktik gratifikasi, meskipun hingga kini belum disertai bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyebut adanya pelamar yang diterima bekerja meski telah berusia di atas 35 tahun dan berdomisili di luar Jakarta Timur, yakni di wilayah Tangerang, yang dinilai tidak sejalan dengan persyaratan dalam pengumuman resmi.

Berdasarkan informasi yang diterima pelamar dari pejabat terkait di internal BDK, disebutkan bahwa apabila terdapat keberatan atau protes, pelamar diarahkan untuk menyampaikannya langsung kepada Kepala Balai, dengan alasan bahwa pelaksana teknis telah menjalankan prosedur, sementara kebijakan yang dipersoalkan kepala balai yang menabrak prosedur,ingkap pejabat internal tersebut kepada pelamar.

Hingga berita ini diturunkan, pelamar yang berdomisili di sekitar lingkungan BDK Keagamaan Jakarta masih menantikan kejelasan serta konsistensi penerapan aturan rekrutmen, dan berharap adanya penjelasan terbuka serta evaluasi internal, demi menjaga kepercayaan publik dan integritas institusi.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image