DPC GMNI Jakarta Timur Nyatakan Sikap “Indonesia Menggugat”, Soroti Polri, Kasus Tual, dan Mendesak Pencopotan Menteri HAM
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyampaikan pernyataan sikap bertajuk “Indonesia Menggugat” sebagai respons atas berbagai dinamika nasional yang dinilai mengancam fondasi negara hukum, supremasi sipil, serta komitmen negara terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Berpijak pada ideologi Marhaenisme dan ajaran Soekarno, GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa negara harus tetap berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat, bukan instrumen kekuasaan yang menjauh dari mandat konstitusi. Setiap pelebaran fungsi kekuasaan, pelemahan kontrol sipil, dan penyempitan ruang kritik publik dinilai sebagai gejala serius yang wajib dikritisi secara konstitusional.
Disorientasi Fungsi Kepolisian
GMNI Jakarta Timur menyoroti pernyataan Listyo Sigit Prabowo yang menyebut “lebih baik menjadi petani” dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Pernyataan tersebut dinilai memiliki makna simbolik yang positif dalam tradisi Marhaenisme, di mana petani adalah simbol kemandirian ekonomi dan kerja produktif rakyat.
Namun, GMNI menilai keterlibatan aktif Kepolisian Republik Indonesia dalam berbagai program sosial—seperti dapur umum, distribusi bantuan, hingga Program Makan Bergizi Gratis—berpotensi menimbulkan disorientasi fungsi kelembagaan. Pelebaran mandat tersebut dikhawatirkan mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan fungsi sosial-eksekutif, membuka ruang politisasi kebijakan, serta melemahkan profesionalisme penegakan hukum.
“Solidaritas sosial memang penting, tetapi tidak boleh menggeser mandat utama Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum,” tegas GMNI dalam pernyataan sikapnya.
Tragedi Kemanusiaan di Kota Tual
GMNI Jakarta Timur juga menyoroti meninggalnya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs), Arianto Tawakal, di Kota Tual pada 19 Februari 2026, yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum aparat. Peristiwa tersebut disebut sebagai tragedi kemanusiaan yang mencederai prinsip hak hidup sebagai hak asasi paling fundamental.
GMNI menuntut proses hukum yang transparan, independen, dan bebas dari perlindungan struktural terhadap pelaku. Negara, menurut GMNI, wajib memberikan keadilan penuh bagi keluarga korban. “Keadilan yang setengah hati hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas mereka.
Supremasi Sipil dan Regenerasi Kepemimpinan
Dalam pernyataannya, GMNI menegaskan bahwa demokrasi konstitusional mensyaratkan supremasi sipil atas aparat keamanan. Mandeknya sirkulasi kepemimpinan dan kedekatan aparat dengan kepentingan politik dinilai berisiko menciptakan patronase, stagnasi kekuasaan, serta penurunan kepercayaan publik terhadap netralitas institusi negara.
Ajaran Bung Karno tentang “revolusi yang belum selesai” kembali ditekankan sebagai peringatan bahwa kekuasaan harus selalu diawasi agar tidak berubah menjadi alat penindasan.
Kritik atas Pernyataan Menteri HAM
GMNI Jakarta Timur turut mengkritisi pernyataan Natalius Pigai pada 22 Februari 2026 yang dinilai melabeli kritik terhadap kebijakan pemerintah sebagai sikap anti-HAM. Pernyataan tersebut dianggap berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan membungkam kritik publik.
“Hak asasi manusia bukan alat legitimasi kekuasaan, melainkan pagar pembatasnya,” tegas GMNI. Menurut mereka, negara yang demokratis seharusnya tidak defensif terhadap kritik, melainkan menjadikannya sebagai bahan koreksi kebijakan.
Lima Tuntutan GMNI Jakarta Timur
Dalam pernyataan sikapnya, GMNI Jakarta Timur menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Mendukung secara simbolik pernyataan Kapolri untuk “menjadi petani” sebagai refleksi sosial, dengan penegasan bahwa Polri harus kembali fokus pada mandat utama penegakan hukum.
2. Menuntut pengusutan transparan, independen, dan berkeadilan atas dugaan pelanggaran hak hidup di Kota Tual.
3. Mengutuk keras segala bentuk penyempitan makna HAM yang membungkam kritik publik.
4. Mendesak Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri HAM dan memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara berjalan optimal.
5. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap orientasi kelembagaan aparat keamanan demi menjaga profesionalisme dan supremasi sipil.
Datangi Istana dan DPR
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menyatakan bahwa pernyataan sikap tersebut melatarbelakangi langkahnya mendatangi Istana Negara serta Gedung MPR/DPR/DPD RI.
Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan tuntutan ideologis kepada Presiden RI serta mendorong audiensi dengan Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta Timur. Selain itu, GMNI juga mendorong Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR RI sebagai mitra Kementerian HAM untuk menyuarakan aspirasi mengenai perlindungan hak asasi manusia sebagai amanah konstitusi.
“Selama hak hidup belum dijaga sepenuhnya, selama kritik masih distigmatisasi, dan selama negara belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat, maka perjuangan moral dan konstitusional harus terus dijalankan,” pungkas Jansen.

