LSM Sembilan Laporkan Dugaan Korupsi dan Monopoli BUMD Kota Jambi ke Polda
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Aroma dugaan korupsi dan praktik persaingan usaha tidak sehat kembali mencuat di Kota Jambi. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Sepakat Menjaga Kestabilitasan Negara (DPP-LSM Sembilan) resmi melayangkan laporan ke Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana korupsi, perlindungan konsumen, hingga praktik monopoli yang menyeret salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi, yakni PT Siginjai Sakti.
Dalam surat laporan bernomor 001/LP-B/LSM/9/YLKI/LP.Dtpk/V/2026 tertanggal Mei 2026 itu, laporan ditujukan langsung kepada Kapolda Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi.
LSM tersebut menyoroti dugaan adanya penyimpangan yang tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, namun juga dianggap mencederai prinsip perlindungan konsumen serta membuka ruang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jika benar ada praktik monopoli dan penyalahgunaan kewenangan di tubuh BUMD, maka ini menyangkut hak masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar salah satu aktivis anti korupsi di Jambi menanggapi laporan tersebut.
Dalam isi surat, pelapor meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa tebang pilih.
Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik. Pasalnya, PT Siginjai Sakti sebagai BUMD seharusnya menjadi motor pelayanan dan peningkatan pendapatan daerah, bukan malah terseret isu dugaan penyimpangan dan praktik usaha yang dipertanyakan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Siginjai Sakti maupun Pemerintah Kota Jambi terkait laporan tersebut. Sementara itu, publik kini menunggu langkah tegas Polda Jambi dalam mengusut dugaan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng tata kelola BUMD daerah.
