DPRD Kota Jambi Panggil PT Niaga Guna Kencana, Dugaan Penguasaan Tanah di Mayang Mangurai Disorot
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – DPRD Kota Jambi resmi memanggil sejumlah pihak terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh PT Niaga Guna Kencana di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Pemanggilan tersebut dilakukan melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Jambi yang dijadwalkan pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 11.00 WIB di Ruang Komisi A DPRD Kota Jambi.
Langkah DPRD ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan masyarakat yang meminta kejelasan status dan legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan tersebut. DPRD menilai persoalan ini perlu dibahas secara terbuka dan transparan guna menghindari konflik agraria yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, SE, dalam surat undangan resmi tertanggal 22 Februari 2026 menegaskan pentingnya kehadiran seluruh pihak yang diundang, termasuk PT Niaga Guna Kencana, instansi teknis, serta unsur pemerintah wilayah setempat. Bahkan, kehadiran pihak terkait disebut tidak dapat diwakilkan, menandakan keseriusan DPRD dalam mengusut persoalan tersebut.
Sejumlah instansi strategis turut diundang dalam rapat tersebut, di antaranya DPMPTSP, DPRKPK, DPUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Camat Alam Barajo, Lurah Mayang Mangurai, Ketua RT setempat, hingga pihak perusahaan yang diduga menguasai lahan. Kehadiran unsur masyarakat juga menjadi bagian penting untuk menyampaikan fakta dan kondisi di lapangan secara langsung.
Mencuatnya dugaan penguasaan lahan oleh pihak perusahaan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas, izin pemanfaatan, serta potensi pelanggaran terhadap hak masyarakat setempat. DPRD Kota Jambi diharapkan dapat membuka fakta secara objektif, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau praktik yang merugikan warga.
RDP ini menjadi ujian bagi komitmen DPRD dan instansi terkait dalam menegakkan transparansi dan kepastian hukum di sektor pertanahan. Publik kini menanti hasil rapat tersebut, apakah dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan benar sesuai prosedur, atau justru menyimpan persoalan hukum yang lebih serius.

