BREAKING NEWS

Gudang CPO Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Meski Viral, Publik Pertanyakan Ketegasan Polres Tanjung Jabung Barat


TANJUNG JABUNG BARAT
— Meski telah viral dan menjadi sorotan publik, gudang penampungan CPO (Crude Palm Oil) ilegal yang diduga milik Ginting di kawasan Simpang Rambutan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, disebut masih terus beroperasi secara terselubung.

Informasi yang dihimpun media ini dari warga sekitar menyebutkan, aktivitas penampungan CPO ilegal tersebut belum berhenti, hanya mengubah pola operasi. Jika sebelumnya beraktivitas pada jam-jam normal, kini kegiatan diduga dilakukan mulai pukul 01.00 WIB dini hari guna menghindari pantauan aparat.

“Masih jalan, tapi sekarang mainnya malam. Mulai jam satu dini hari,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari publik terkait kinerja dan keseriusan Polres Tanjung Jabung Barat dalam menegakkan hukum. Pasalnya, hingga kini belum terlihat adanya penyegelan lokasi, pemasangan garis polisi (police line), maupun penindakan tegas terhadap gudang yang diduga kuat melanggar hukum tersebut.

Secara hukum, praktik penampungan dan pengelolaan CPO tanpa izin resmi merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan lain terkait perizinan usaha, distribusi, dan tata niaga komoditas strategis. Selain itu, aktivitas ilegal semacam ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait turut serta dan pembantuan dalam tindak pidana, jika melibatkan lebih dari satu pihak.

Tak hanya itu, apabila ditemukan unsur pembiaran atau kelalaian aparat penegak hukum, maka hal tersebut dapat mencederai prinsip supremasi hukum (supremacy of law) dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat kepolisian, khususnya Polres Tanjung Jabung Barat, untuk segera melakukan pengamanan lokasi, penyelidikan menyeluruh, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu, demi memastikan bahwa hukum tidak kalah oleh praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image