BREAKING NEWS
 

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, Soroti Penjualan di Bawah Harga Terendah


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
— Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pembelaan atau pledoi yang disampaikan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan PT Pertamina dan anak usahanya.

Pledoi tersebut disampaikan oleh Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat dini hari (20/2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum Zulkipli menyatakan bahwa perbedaan mendasar antara jaksa dan pihak terdakwa terletak pada cara pandang terhadap fakta persidangan. Menurut jaksa, rangkaian perbuatan para terdakwa merupakan bentuk penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Dalam kluster penjualan solar yang melibatkan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, JPU membantah klaim bahwa transaksi yang dilakukan masih memberikan keuntungan bagi perusahaan.

“Berdasarkan fakta persidangan, keuntungan yang disebut para terdakwa sebenarnya berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih tinggi. Sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price, sehingga menimbulkan kerugian,” ujar Zulkipli di persidangan.

Jaksa juga menyoroti dugaan pengabaian instrumen pengujian harga saat dilakukan perpanjangan kontrak. Para terdakwa dinilai tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan menjaga pangsa pasar dan mengacu pada harga historis.

Menurut JPU, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan dalam tata kelola bisnis, terlebih ketika konsumen yang dipertahankan secara konsisten justru menimbulkan kerugian.

Sementara dalam kluster pengadaan atau impor BBM yang menjerat Edward Corne, JPU menilai pembelaan terdakwa tidak menggugurkan dakwaan. Meski terdakwa menyatakan komunikasi dengan mitra usaha merupakan hal lazim dalam praktik bisnis, jaksa mengungkap adanya dugaan pemberian perlakuan istimewa.

Jaksa mendalilkan adanya pembocoran informasi rahasia terkait posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) melalui pesan WhatsApp kepada pihak tertentu. Informasi tersebut seharusnya bersifat internal dan dilindungi sesuai pedoman pengadaan perusahaan. Menurut penuntut umum, tindakan tersebut melanggar prinsip transparansi dan kesetaraan dalam proses pengadaan.

Sebagai tindak lanjut, JPU menyatakan akan menyusun replik atau tanggapan tertulis atas pledoi para terdakwa. Dokumen tersebut dijadwalkan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta argumentasi jaksa dan penasihat hukum sebelum menjatuhkan putusan.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image