BREAKING NEWS
 

JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Lewat Bukti Percakapan Elektronik


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
— Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan di lingkungan PT Pertamina melalui barang bukti percakapan elektronik yang diungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Persidangan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut, JPU Zulkipli menghadirkan para terdakwa yang juga diperiksa keterangannya sebagai saksi. Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal.

JPU memaparkan sejumlah barang bukti berupa komunikasi elektronik yang mengungkap keberadaan grup pesan singkat bernama “Garda Kencana”. Grup tersebut menjadi sarana komunikasi antara pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, dan pihak swasta.

“Melalui bukti tersebut terungkap adanya serangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan kegiatan, termasuk permainan golf, yang berkaitan erat dengan pembahasan sensitif mengenai pengadaan di lingkungan Pertamina,” ujar JPU Zulkipli di hadapan majelis hakim.

Salah satu fakta hukum yang ditekankan JPU adalah munculnya frasa “mengunci bendera” dalam percakapan elektronik para pihak. Menurut JPU, istilah tersebut mencerminkan adanya persekongkolan untuk mengondisikan agar pihak swasta tertentu dapat memenangkan proses tender secara tidak sah.

Selain itu, persidangan juga mengungkap ketimpangan dalam efisiensi pengadaan. Pertamina dinilai lebih banyak menggunakan skema pengadaan spot yang bersifat insidentil dan berbiaya lebih mahal, dibandingkan skema term yang seharusnya memberikan harga lebih kompetitif melalui perencanaan jangka panjang.

Saksi Agus Purwono membenarkan keberadaan grup pesan singkat tersebut beserta isi percakapan yang ditampilkan oleh JPU di persidangan. Keterangan saksi ini dinilai semakin menguatkan dakwaan JPU terkait dugaan manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang berdampak pada meningkatnya biaya operasional Pertamina.

JPU menegaskan bahwa rangkaian bukti elektronik, termasuk keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), telah memberikan gambaran yang jelas mengenai praktik penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.


Editor :Alred

Rilis : Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image