BREAKING NEWS
 

NGK Mangkir, DPRD Kota Jambi Dalami Dugaan Penyerobotan 3 Hektare Lahan Warga


KOTA JAMBI, Wartapembaruan.co.id
– DPRD Kota Jambi mengusut dugaan penyerobotan lahan seluas ±3 hektare oleh pengembang PT NGK di kawasan Cluster Emerald, belakang perumahan CitraLand, Kota Jambi. Namun, pengembang justru mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (26/2/26), sehingga memicu tanda tanya soal legalitas penguasaan lahan tersebut.

Sebanyak 11 warga melalui kuasa hukum Sena menegaskan tidak pernah melepas hak, menandatangani perjanjian, maupun menerima ganti rugi. Mereka mengaku lahan telah dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan komersial tanpa persetujuan pemilik sah. Dua kali somasi yang dilayangkan ke PT NGK juga tidak mendapat respons.

Pihak BPN Kota Jambi mengaku belum mengetahui detail sengketa dan meminta waktu menelusuri proses penerbitan sertifikat yang kini dipersoalkan. Sementara DPRD menilai ketidakhadiran PT NGK menghambat klarifikasi dan memperkuat dugaan adanya masalah dalam proses perizinan dan penguasaan lahan.

Komisi I DPRD menegaskan akan turun langsung ke lokasi dan memanggil PT NGK untuk memberikan penjelasan. DPRD juga akan menelusuri riwayat kepemilikan, legalitas transaksi, serta dasar penerbitan izin perumahan di atas lahan sengketa tersebut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image