Pertentangan Putusan Jadi Alasan PK, MA Tegaskan Tak Ada Konflik dalam Perkara KPPU
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tidak terdapat pertentangan putusan dalam perkara persaingan usaha yang melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan sejumlah badan usaha milik negara maupun swasta, sehingga permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan dinyatakan tidak beralasan,(Rabu, 18 Februari 2026).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 43 PK/Pdt.Sus-KPPU/2025 yang diputus pada 3 November 2025. Permohonan PK diajukan dengan mendasarkan pada Pasal 67 huruf e Undang-Undang Mahkamah Agung, yakni adanya dugaan dua putusan yang saling bertentangan antara pihak-pihak yang sama mengenai pokok perkara yang sama.
Perkara bermula dari Putusan KPPU Nomor 17/KPPU-L/2022 tertanggal 18 Juli 2023 yang menyatakan adanya persekongkolan tender dalam proyek tertentu. Dalam putusan tersebut, KPPU menyatakan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (PT Jakpro) bersama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (PT JKM) terbukti melakukan persekongkolan tender, serta menjatuhkan sanksi denda kepada PT PP dan PT JKM.
Atas putusan tersebut, masing-masing pihak mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT PP dan PT JKM terdaftar dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst, sedangkan PT Jakpro dalam perkara Nomor 10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst.
Sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021, apabila terdapat lebih dari satu keberatan atas putusan KPPU yang sama di pengadilan yang sama, maka perkara tersebut digabung dan diperiksa oleh satu majelis hakim. Kedua perkara tersebut kemudian diperiksa oleh majelis yang sama dan diputus pada hari yang sama, yakni 4 Januari 2024, dengan amar menolak keberatan para pemohon.
Meski putusan di tingkat pertama sejalan, hasil berbeda muncul di tingkat kasasi.
Atas perkara Nomor 10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst, MA melalui Putusan Nomor 745 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 tanggal 1 Juli 2024 menolak kasasi PT Jakpro dan menguatkan putusan KPPU.
Sementara itu, atas perkara Nomor 9/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst, MA dalam Putusan Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 tanggal 31 Juli 2024 justru mengabulkan kasasi PT PP dan PT JKM serta membatalkan putusan KPPU dengan pertimbangan tidak terdapat bukti langsung maupun tidak langsung (indirect evidence) yang menunjukkan adanya persekongkolan.
Perbedaan hasil kasasi inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh KPPU untuk mengajukan peninjauan kembali, dengan alasan terdapat dua putusan yang bertentangan sehingga menghambat pelaksanaan eksekusi.
Dalam Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-KPPU/2025, MA menilai bahwa kedua perkara di tingkat Pengadilan Niaga sejatinya telah digabung dan diputus dalam satu kesatuan pertimbangan hukum.
Majelis PK mencermati bahwa Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst berlaku dan mengikat bagi seluruh pihak, termasuk PT PP, PT JKM, PT Jakpro, dan KPPU. Putusan tersebut kemudian telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024.
Karena putusan kasasi Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 membatalkan putusan Pengadilan Niaga sekaligus membatalkan Putusan KPPU Nomor 17/KPPU-L/2022, maka secara hukum putusan KPPU dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, Mahkamah Agung menyimpulkan tidak terdapat pertentangan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e UU Mahkamah Agung. Oleh karena itu, alasan peninjauan kembali dinilai tidak terpenuhi.
Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme peninjauan kembali tidak dapat digunakan semata-mata karena adanya perbedaan hasil pada tingkat kasasi, sepanjang secara hukum telah terdapat satu putusan yang membatalkan dan mengakhiri keberlakuan putusan sebelumnya.
Di sisi lain, perkara ini juga menunjukkan pentingnya konsistensi dan harmonisasi putusan dalam perkara yang digabung, terutama ketika melibatkan lebih dari satu pihak dengan register berbeda namun pokok sengketa yang sama.
Putusan PK tersebut sekaligus menutup polemik eksekusi dalam perkara dimaksud dan memperjelas status hukum Putusan KPPU yang sebelumnya menjadi objek sengketa.
(Alred)
