BREAKING NEWS
 

Reformasi Menyeluruh Kepolisian: Dari Integritas Personal hingga Kualitas Pendidikan


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Tragedi kekerasan aparat kembali memakan korban. Seorang remaja berusia 14 tahun, Arianto Tawakkal, meninggal dunia di Tual setelah diduga mengalami pemukulan menggunakan helm taktikal oleh anggota Korps Brimob Polri pada 19 Februari lalu. Peristiwa ini menambah deretan kasus penggunaan kekuatan yang dipersepsikan tidak proporsional terhadap warga sipil, bahkan terhadap anak di bawah umur. Ketika nyawa melayang sebelum proses hukum membuktikan kesalahan, asas praduga tak bersalah dan perlindungan martabat manusia tidak sekadar dipertanyakan—melainkan tercederai.

Kasus semacam ini tidak lagi dipahami publik sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Ia membentuk narasi yang lebih luas: krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Ketika pihak yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber ketakutan atau kemarahan, persoalannya tidak bisa direduksi menjadi kesalahan individu semata.

Masalah pertama adalah kepercayaan publik yang terus terkikis. Setiap tindakan kekerasan oleh aparat memiliki dampak berlipat karena menyentuh simbol otoritas negara. Publik tidak hanya menilai peristiwa, tetapi juga cara institusi merespons. Penanganan yang lambat, tidak transparan, atau defensif mudah memunculkan dugaan perlindungan internal dan memperdalam jarak antara polisi dan masyarakat.

Kedua, arogansi kekuasaan dan budaya hierarkis sering dipersepsikan sebagai persoalan struktural. Ketika pola perilaku yang sama muncul berulang, publik sulit menerima penjelasan “oknum”. Ini memunculkan tuntutan reformasi budaya organisasi—budaya yang menempatkan pelayanan publik, akuntabilitas, dan empati sebagai inti profesionalisme.

Ketiga, gaya hidup hedonistik sebagian aparat memperkuat kesan ketimpangan moral. Dalam konteks sosial yang sensitif terhadap keadilan, simbol kemewahan dari aparat negara mudah ditafsirkan sebagai jarak empatik dengan masyarakat, bahkan memicu kecurigaan penyalahgunaan wewenang. Bagi institusi pelayanan publik, integritas bukan hanya soal tidak melanggar hukum, tetapi juga menjaga kepantasan dan keteladanan.

Namun akar persoalan tidak berhenti pada perilaku di lapangan. Kualitas rekrutmen dan pendidikan menjadi fondasi yang menentukan. Profesionalisme modern menuntut lebih dari sekadar kedisiplinan; ia membutuhkan kemampuan berpikir kritis, pengendalian emosi, komunikasi publik yang baik, serta pemahaman hukum dan hak asasi manusia yang aplikatif. Tanpa standar seleksi yang ketat, kurikulum yang relevan, dan evaluasi psikologis berkelanjutan, sulit mengharapkan perubahan perilaku yang konsisten.

Karena itu, reformasi harus menyentuh seluruh rantai pembentukan aparat di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

• Seleksi transparan dan berbasis kompetensi, menekankan integritas dan kecakapan sosial.

• Pendidikan yang menyeimbangkan ketegasan dan empati, dengan fokus pada de-eskalasi konflik, etika profesi, dan pelayanan publik.

• Pengawasan internal dan eksternal yang independen, memastikan akuntabilitas berjalan nyata.

• Standar etik dan audit gaya hidup, untuk menjaga kepercayaan publik.

• Pelatihan ulang berkala, agar profesionalisme tidak berhenti di masa pendidikan awal.

Reformasi juga perlu menegaskan mekanisme implementasi dan indikator keberhasilan yang terukur. Tanpa keduanya, agenda perubahan berisiko berhenti pada komitmen kebijakan tanpa dampak nyata di lapangan.

Pertama, transparansi berbasis data harus menjadi standar baru. Publik perlu memiliki akses pada statistik penanganan perkara, penggunaan kekuatan, tindak disiplin internal, serta waktu respons layanan. Keterbukaan ini bukan untuk melemahkan institusi, melainkan untuk memperkuat legitimasi melalui akuntabilitas yang dapat diuji. Survei kepercayaan terhadap aparat yang dirilis berkala oleh Badan Pusat Statistik dan lembaga riset independen dapat dijadikan rujukan untuk menilai dampak reformasi secara longitudinal.

Kedua, penguatan pemolisian berbasis komunitas. Hubungan yang setara dan dialogis dengan masyarakat lokal dapat menurunkan konflik, meningkatkan deteksi dini masalah sosial, serta menumbuhkan rasa memiliki terhadap keamanan bersama. Polisi hadir bukan hanya sebagai penindak, tetapi sebagai mitra pemecah masalah.

Ketiga, perlindungan pelapor internal perlu dijamin secara tegas. Budaya organisasi yang sehat memberi ruang aman bagi anggota untuk melaporkan pelanggaran tanpa takut represali—prasyarat bagi pembersihan internal yang berkelanjutan.

Keempat, isu penempatan anggota kepolisian pada jabatan sipil juga harus menjadi bagian dari agenda reformasi. Ketika personel aktif menduduki posisi di lembaga pemerintahan sipil, muncul pertanyaan tentang batas profesionalisme, konflik kepentingan, dan prinsip supremasi sipil. Diperlukan kerangka regulasi yang jelas: pembatasan jabatan sipil yang dapat diisi personel aktif, seleksi transparan, serta kewajiban nonaktif atau pensiun dini untuk posisi yang menuntut independensi kebijakan publik. Penegasan batas peran ini bukan untuk membatasi kontribusi, melainkan untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, kepolisian yang kuat bukan ditandai oleh besarnya kewenangan, melainkan tingginya kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu dibangun dari integritas personal, budaya organisasi yang sehat, pendidikan yang bermutu, serta sistem pengawasan yang bekerja nyata. Reformasi bukan sekadar respons terhadap krisis, tetapi investasi jangka panjang bagi legitimasi hukum dan rasa aman masyarakat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image