Revisi PP 101/2012 dan Aktivasi Langsung di Faskes sebagai Solusi Perbaikan Pemutakhiran Data PBI"
Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Kesehatan/Koordinator Advokasi BPJS Watch)
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kekisruhan penonaktifan kepesertaan PBI JKN yang dilakukan Kementerian Sosial sampai hari ini belum selesai juga. Pemerintah belum mampu menjawab kesulitan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, di luar peserta PBI JKN yang menderita penyakit kronis seperti katastropik, untuk mendapat pelayanan kesehatan dengan jaminan JKN.
Rapat kerja DPR dan Pemerintah (Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Dirut BPJS Kesehatan) hari senin lalu (9 Februari 2026) tidak juga mampu menjawab permasalahan kekisruhan ini.
Adanya Kesimpulan rapat kerja yang mengaktifkan selama 3 bulan peserta PBI JKN tersebut masih belum jelas pemaknaannya, apakah 11 juta yang diaktifkan selama 3 bulan, atau hanya penderita penyakit kronis saja (yang oleh Menteri Kesehatan disebut ada 120 ribuan orang, sementara Menteri Sosial menyebut hanya 106 ribuan orang).
Pihak DPR dan Pemerintah tidak peka merumuskan Kesimpulan Rapat Kerja tersebut, atas permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat yang dinonaktifkan sepihak tanpa pemberitahuan tersebut. Yang pasti, 11 juta peserta nonaktif tersebut menginginkan diaktifkan kembali sebagai peserta PBI JKN, karena mereka tidak tahu apa kriteria seseorang masuk Desil 6 sampai 10 sehingga tidak berhak lagi, dan apa kriteria masuk Desil 1 sampai 5 sehingga berhak dapat PBI JKN.
Masyarakat komplain karena tidak pernah disurvei, tidak pernah dijelaskan kenapa dinoaktifkan (kenapa masuk desil 6 – 10), dan tidak diberikan jeda waktu penokatifan bila sudah mampu, semuanya dilakukan mendadak.
Seharusnya Kesimpulan Rapat Kerja Pemerintah dan DPR lebih tegas memastikan solusi atas akar masalah kekisruhan pemutakhiran data PBI JKN tersebut, yaitu masyarakat tidak pernah disurvei langsung sehingga data tidak valid, tidak pernah dijelaskan kenapa dinoantifkan (kenapa masuk desil 6 – 10), dan tidak diberikan jeda waktu penokatifan bila sudah mampu (semuanya mendadak) yang bisa memberikan waktu kepada peserta yang disebut mampu tersebut untuk pindah ke kepesertaan mandiri.
Pemerintah dan DPR seharusnya memberikan Kesimpulan tentang Regulasi apa yang akan direvisi untuk memastikan tiga hal di atas yaitu Survei dilakukan langsung ke rumah tangga (agar valid, tidak lagi hanya menanyakan ke RT, RW atau tokoh masyarakat); keluarga dijelaskan kenapa dimasukan Desil 6 – 10 (apa kriteria-kriterianya); dan masyarakat diberikan jeda waktu antara pemberitahuan penonaktifan dengan realisasi penonaktifan (minimal satu bulan) dengan penjelasan untuk pindah kepesertaan supaya perlindungan JKN terus berlangsung.
Ini point utama yang seharusnya dilakukan Pemerintah dan DPR sehingga pada proses pemutakhiran data PBI JKN berikutnya ketiga hal tersebut dapat dilaksanakan dan tidak menimbulkan kekisruhan lagi.
Saya usul agar Pemerintah sesegera mungkin merevisi PP no. 101 tahun 2012 junto PP no. 76 tahun 2015 tentang PBI JKN. Proses pemutakhiran yang valid, transparan dengan penjelasan, dan membuka ruang partisipasi masyarakat lebih luas akan meminimalisir kekisruhan penonaktifan PBI JKN.
Kesimpulan Pemerintah dan DPR hanya focus pada pengaktifan kembali selama 3 bulan, yang ternyata selepas Kesimpulan rapat kerja tersebut, masyarakat yang dinonaktifkan masih mengalami kesulitan nyata ketika mau mengaktivasi kepesertaannya, serta tidak mudah mendapatkan layanan kesehatan ketika sakit.
Saya menilai Kesimpulan tersebut tidak jelas dan terkesan basa basi, tanpa kepastian memberikan pemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat (khususnya 11 juta peserta PBI JKN yang dinonatifkan), dan fasilitas kesehatan.
Memang Menteri Sosial pada hari yang sama tanggal 9 Februari langsung membuat Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 24/HUK/2026 yang mengaktifkan langsung 106.153 orang di PBI JKN yang memiliki penyakit kronis atau katastropik. Ini artinya pengaktifan selama 3 bulan tersebut tidak untuk seluruh 11 juta orang. Padahal banyak masyarakat yang dinonaktifkan masih membutuhkan layanan kesehatan rutin (di luar 106.153 orang) misalnya untuk mendapatkan obat secara rutin seperti obat hipertensi, obat gula, dan kebutuhan kontrol kesehatan rutin atas penyakit yang dideritanya.
Kementerian Kesehatan merespon Kesimpulan tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Surat nomor HK. 02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara.
Menurut saya Surat Edaran Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan ini tidak jelas dan malah membuat kekisruhan baru bagi masyarakat dan Fasilitas kesehatan. Sudah sangat jelas bahwa regulasi mengatur pelayanan kesehatan yang dijamin JKN adalah bagi peserta aktif. Bila faskes melayani peserta nonaktif maka faskes akan meminta pembiayaan sebagai pasien umum.
Seharusnya Kementerian Kesehatan mengerti tentang definisi peserta aktif JKN yaitu peserta yang membayar iuran atau iurannya dibayarkan Pemerintah. Dengan status kepesertaan aktif maka faskes akan melayani sesuai indikasi medis. Jadi selama belum dibayarkan iurannya oleh Pemerintah maka status 11 juta orang (dikurangi 106.153 orang yang sudah diaktifkan) masih nonaktif yang tidak dilayani oleh faskes.
Pada hari rabu lalu (dua hari setelah Rapat Pemerintah dan DPR), saya menerima laporan dari seorang Bapak yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Anaknya sakit, dan Bapak tersebut melapor ke saya. Saya suruh langsung ke puskesmas saja dan minta diaktivasi agar anak langsung dilayani. Namun puskesmas menolaknya dengan menyarankan si Bapak ke Dinsos Jakarta Utara untuk mengaktivasi kepesertaan PBI JKN-nya. Saya bilang ini ada surat dari Kementerian Kesehatan yang melarang faskes menolak melayani peserta nonaktif. Tetap saja anak tersebut ditolak untuk dilayani.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Surat nomor HK. 02.02/D/539/2026 tidak memiliki wibawa dan tidak berlaku di Puskesmas, dan akhirnya masyarakat menjadi bingung dengan maksud Surat Edaran tersebut.
Fasilitas Kesehatan (faskes) pastinya mematuhi perjanjian Kerjasama antara Faskes dan BPJS Kesehata yaitu melayani pasien dengan status kepesertaan aktif. Bila faskes melayani peserta nonaktif maka kasus pending dan dispute claim akan semakin banyak, dan ini akan semakin tidak memberikan kepastian hukum bagi faskes.
Saat ini yang dibutuhkan masyarakat khususnya 11 juta yang dinonaktifkan adalah kepastian hukum untuk mendapat layanan kesehatan dengan penjaminan JKN. Oleh karena itu Pemerintah harus mampu memenuhinya, karena UUD 1945 memberikan hak konstitusional kepada semua rakyat untuk mendapatkan hak atas layanan kesehatan yang layak, mendapatkan jaminan sosial, masyarakat miskin dipelihara negara, dan negara wajib menyediakan faskes yang layak bagi seluru rakyat.
Saya mengusulkan agar Pemerintah yaitu Menteri Sosial, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan duduk bersama merumuskan surat bersama untuk menjamin 11 juta orang yang dinonaktifkan untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan penjaminan JKN dengan mengaktifkan langsung di faskes (tidak perlu ke Dinsos) bagi orang yang membutuhkan layanan kesehatan (seperti kasus si anak). Jadi yang diaktifkan bagi mereka yang memerlukan layanan kesehatan saja, bila masih sehat dan tidak butuh layanan kesehatan ya tetap nonaktif dan bila mau mengaktivasi dapat mengurus ke Dinsos
Saya mengusulkan solusi jalan tengah, khususnya yang utama tentang penganggaran APBN, yaitu tidak mengaktifkan semua (11 juta orang) karena akan menambah alokasi APBN untuk biaya iuran JKN sebesar Rp. 1,38 Triliun (11 juta orang x Rp. 42 ribu x 3 bulan), namun tidak hanya mengaktifkan langsung 106.153 orang saja (tambahan APBN sebagai biaya iuran hanya Rp. 13,37 miliar = 106.153 orang x 42.000 x 3 bulan).
Ini penting agar seluruh peserta PBI JKN yang dinonaktifkan yang membutuhkan layanan kesehatan langsung segera diaktifkan di faskes dan langsung dilayani. Tentunya biaya tambahan dari APBN untuk membayar iuran peserta yang membutuhkan layanan kesehatan tersebut relative tidak banyak, dan jauh di bawah Rp. 1,38 Triliun.
Sebenarnya di 2025 lalu, Mensos menyebut ada 13 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan di 2025, tetapi tidak kisruh seperti ini, karena di 2025 peserta yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan di faskes bila memang membutuhkan layanan kesehatan. BPJS Watch kerap kali memberikan advokasi tentang hal ini kepada masyarakat peserta PBI JKN yang memang dinonaktifkan tetapi mengalami sakit dan membutuhkan layanan kesehatan langsung.
Saya mendorong ketiga Menteri segera merumuskan surat edaran bersama dengan memastikan 11 juta peserta yang dinonaktifkan dapat tetap mengakses layanan JKN bila memang membutuhkan layanan kesehatan di faskes. Dan tentunya segerakan revisi PP no. 101 tahun 2012 agar pemutakhiran data PBI JKN berikutnya tidak membuat kekisruhan lagi. (Azwar)
Pinang Ranti, 14 Februari 2026

