Ribuan Buruh akan Unras di Depan Gedung DPR Tuntut Sahkan RUU PPRT, RUU Ketenagakerjaan, HOSTUM, Hingga Isu THR dan Tolak Impor Mobil Pick Up dari India
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Ribuan buruh se-Jabodetabek yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) pada 4 Maret di depan Gedung DPR RI.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi tersebut membawa lima tuntutan utama: pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi, HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah), kejelasan dan sanksi tegas terkait pelanggaran THR termasuk pembebasan pajak THR dan pembayaran H-21, serta penolakan rencana impor 105.000 mobil pick up.
“Output aksi 4 Maret jelas. Sahkan RUU PPRT, sahkan RUU Ketenagakerjaan, hapus outsourcing dan tolak upah murah, tegakkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR, bebaskan THR dari pajak, dan batalkan impor mobil pick up yang mengancam PHK,” tegas Said Iqbal, saat konferensi Pers, Selasa (24/2/2026).
RUU PPRT: Janji yang Belum Terwujud
Said Iqbal mengingatkan bahwa pada peringatan May Day 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan bahwa dalam tiga bulan RUU PPRT yang telah tertunda selama 22 tahun itu akan disahkan.
Namun hingga kini, menurut Said Iqbal, pembahasan RUU PPRT belum berjalan signifikan.
“Sudah 22 tahun RUU PPRT tidak disahkan. Janji sudah disampaikan secara terbuka, tapi sampai hari ini pembahasan pun belum jelas. Habis Lebaran harus disahkan,” ujarnya.
Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja rumah tangga. Ia juga mengingatkan bahwa Konvensi ILO Nomor 189 telah memberikan standar perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“Konvensi ILO 189 sudah jelas mengatur perlindungan PRT. Indonesia harus serius melindungi mereka,” kata Said Iqbal.
*RUU Ketenagakerjaan dan Putusan MK*
Terkait RUU Ketenagakerjaan, Said Iqbal menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatan uji materinya dimenangkan Partai Buruh bersama serikat pekerja, mewajibkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024.
Artinya, tenggat waktu berakhir Oktober 2026. Namun hingga kini, menurutnya, naskah akademik pun belum tersedia.
“Ini undang-undang baru, bukan revisi. Harus ada naskah akademik. Waktunya tinggal sekitar delapan bulan sebelum batas dua tahun itu habis. Jangan sampai dibahas kilat seperti Omnibus Law dulu,” tegasnya.
*HOSTUM: Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah*
KSPI dan Partai Buruh juga kembali mendesak Presiden Prabowo memenuhi janji penghapusan outsourcing.
Selain itu, mereka menyoroti persoalan upah murah, khususnya di Jawa Barat dan DKI Jakarta yang saat ini sedang digugat melalui jalur hukum.
“Hapus outsourcing dan tolak upah murah adalah bagian dari tuntutan utama kami,” ujar Said Iqbal.
*THR dan Sanksi Tegas*
Dalam aksi nanti, buruh juga menuntut sanksi tegas yang memberikan efek jera kepada perusahaan yang menghindari pembayaran THR. Said Iqbal menilai kasus perumahan buruh menjelang Lebaran merupakan modus yang berulang setiap tahun.
“Dari tahun ke tahun sama saja. Tidak ada efek jera. Ombudsman mencatat ratusan pengaduan, tapi penyelesaiannya tidak komprehensif,” katanya.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh menunjukkan adanya buruh yang dirumahkan melalui pesan WhatsApp menjelang Lebaran sehingga tidak menerima THR.
“Faktanya, dirumahkan menjelang Lebaran dan tidak dibayar THR. Ini modus menghindari kewajiban,” tegasnya.
KSPI juga mendesak agar THR dibayarkan H-21 dan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21).
*Tolak Impor Mobil Pick Up*
Selain isu ketenagakerjaan, aksi 4 Maret juga menuntut pembatalan rencana impor 105.000 mobil pick up yang dinilai mengancam industri otomotif nasional.
Menurut Said Iqbal, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan output produksi dalam negeri dan memicu PHK.
“Kalau produksi itu diberikan kepada industri dalam negeri, bisa menyerap lebih dari 10.000 tenaga kerja dan menggerakkan industri suku cadang dalam jangka panjang,” ujarnya. (Azwar)

