BREAKING NEWS
 

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Pengedar Ganja 1,4 Kg di Sungai Bahar


MUARO JAMBI, Wartapembaruan.co.id
– Tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat lebih dari 1,4 kilogram dalam penggerebekan di sebuah mess di RT 06, Desa Mekar Sari Unit 1, Kecamatan Sungai Bahar, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IKJUR Firman Aji (25), alias Keling, warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 paket besar, 4 paket sedang, 2 linting ganja, serta satu bungkus besar berisi ranting ganja.

Total berat bruto barang bukti mencapai 1.582,38 gram dengan berat netto 1.432,43 gram. Selain itu, turut diamankan 19 bungkus paper merek Buffalo, dua bungkus paper RAW Organic Hemp, satu bungkus paper Ellien Puff, dua kotak paper RAW Classic, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi ganja di Desa Mekar Sari dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Jack Donald melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di dalam mess.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial R di Kota Jambi dengan sistem “ranjau”. Ia mengaku terakhir memesan sekitar 2 kilogram pada akhir Januari 2026. Barang diambil di wilayah Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, setelah diarahkan melalui nomor telepon privat.

Ganja tersebut kemudian dibawa ke mess untuk dijual kembali secara COD kepada pembeli di Desa Mekar Sari dan desa sekitar. Tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia dibantu rekannya berinisial Y yang bertugas mengantar barang kepada pembeli, namun saat penggerebekan yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image