Terjerat Kasus Asusila, Dua Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Polda Jambi menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua oknum anggota Polri yang tersandung kasus asusila. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), keduanya resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang etik terhadap Bripda SP dan Bripda NI digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi, Jumat (6/2/2026), dan berlangsung maraton sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, didampingi Wakil Ketua AKBP Wirawan dan anggota AKBP Andri.
Dalam sidang tersebut, komisi menghadirkan delapan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman fakta, keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencoreng kehormatan institusi Polri.
Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, kedua oknum tersebut menyatakan banding atas putusan KKEP. Sidang banding dijadwalkan digelar dalam waktu 82 hari ke depan.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.
“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan anggota kami,” ujar Erlan.
Ia menegaskan, selain proses etik, penyidikan pidana terhadap kasus tersebut juga terus berjalan dan ditangani Ditreskrimum Polda Jambi secara profesional dan transparan.
Dalam putusan sidang, kedua personel dinilai melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur kewajiban anggota menjaga kehormatan, menaati norma hukum, serta larangan melakukan perbuatan tercela.
Polda Jambi memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus berlanjut dan perkembangan penanganannya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

