Truk Batu Bara ODOL Kecelakaan di Jalan Umum, Pergub Diabaikan – Pemprov Diminta Bertindak Tegas
MUARO JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Satu unit mobil tronton over dimension over loading (ODOL) bernomor polisi BG 8639 ZQ yang mengangkut batu bara seberat 42,4 ton mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Jambi–Tempino KM 20, tepatnya di depan SPBU, Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 03.55 WIB dini hari.
Truk berkapasitas besar tersebut diketahui mengangkut batu bara dari pemusiran PT Surya Global dengan tujuan SCE Cilegon, Banten. Ironisnya, usai insiden terjadi, sopir kendaraan justru melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pantauan di lapangan, personel Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi langsung turun melakukan pengamanan dan pengaturan arus guna mengurai kemacetan yang sempat terjadi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun insiden ini kembali menegaskan ancaman nyata truk batu bara terhadap keselamatan pengguna jalan umum.
Kecelakaan ini bukan sekadar insiden lalu lintas biasa. Peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bahwa larangan truk batu bara melintas di jalan umum seolah hanya menjadi aturan di atas kertas. Pemerintah Provinsi Jambi maupun Sumatera Selatan telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) terkait pembatasan dan pelarangan angkutan batu bara di jalan umum. Namun faktanya, truk-truk ODOL masih bebas melintas.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Jambi melalui Satlantas, termasuk penindakan dan pemutaran balik kendaraan yang membandel, dinilai belum memberikan efek jera. Truk batu bara tetap saja beroperasi di luar jalur khusus dan jam yang ditentukan.
Berbagai aksi protes dari LSM dan warga di sejumlah titik pun belum mampu menghentikan praktik ini. Masyarakat menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan di jalan raya semata, melainkan harus diputus dari hulunya.
Sejumlah pihak mendesak Gubernur Jambi agar mengambil langkah tegas dan konkret. Salah satunya dengan menginstruksikan Kepala Dinas ESDM untuk menghentikan sementara aktivitas produksi perusahaan batu bara yang terbukti melanggar Pergub terkait larangan penggunaan jalan umum.
Jika produksi dihentikan bagi perusahaan yang tidak patuh, diyakini akan muncul efek domino yang memaksa seluruh perusahaan tambang menaati aturan. Tanpa tindakan tegas dari pucuk pimpinan daerah, kecelakaan demi kecelakaan dikhawatirkan akan terus berulang, dan korban jiwa hanya tinggal menunggu waktu.

