Video Viral Sukorejo: Aktivis atau Penggiring Opini?
PASURUAN, Wartapembaruan.co.id – Di era media sosial, siapa pun bisa berbicara soal hukum. Masalahnya, tidak semua yang berbicara benar-benar memahami hukum.
Polemik video viral di TikTok terkait dugaan pengeroyokan di Sukorejo antara BRN dan Ormas Sakera memunculkan satu pertanyaan besar: ini murni advokasi atau sekadar panggung opini?
Dalam video tersebut, seorang LSM bernama Misbah memaparkan kronologi kejadian dengan percaya diri, bahkan menyebut adanya delapan mobil yang diduga sebagai barang bukti dan menuding aparat menghilangkannya.
Pernyataan ini bukan sekadar opini biasa. Tuduhan semacam itu menyentuh integritas institusi penegak hukum.
Pertanyaannya: berdasarkan apa?
Opini Mendahului Proses Hukum
Hingga kini, aparat belum memastikan identitas pelaku maupun status kendaraan yang disebut dalam video. Dalam hukum acara pidana, penyitaan tidak bisa dilakukan sembarangan. KUHAP mengatur secara ketat mekanisme dan dasar hukumnya.
Tidak semua barang yang berada di lokasi kejadian otomatis menjadi barang bukti.
Namun narasi yang beredar justru membangun kesan seolah ada barang yang “hilang” atau “disembunyikan”. Opini publik pun terlanjur terbangun.
Di sinilah problemnya: ketika narasi mendahului proses hukum.
Kuasa Hukum: Jangan Ambil Alih Peran
Kuasa hukum BRN, Dodik Firmansyah, menilai ada batas peran yang mulai kabur.
“Dalam video itu jelas ada pengacaranya Ali. Tapi yang paling dominan justru LSM. Secara etika, aspek hukum seharusnya disampaikan oleh kuasa hukum,” tegasnya.
Dalam praktik hukum yang sehat, setiap pihak punya fungsi jelas. Advokasi sosial berbeda dengan pembelaan hukum. Ketika peran tercampur, publik sulit membedakan mana fakta hukum dan mana framing opini.
Dodik bahkan mempertanyakan gaya komunikasi yang dinilai lebih keras dari kuasa hukum itu sendiri.
“Ini advokasi atau cari panggung?” ujarnya.
Kritik Sah, Tuduhan Harus Terukur
Demokrasi memberi ruang kritik. Namun kritik berbeda dengan tuduhan.
Menuding aparat menghilangkan barang bukti tanpa penjelasan prosedural dan tanpa dokumen resmi berisiko membentuk distrust publik. Padahal, proses hukum belum berjalan sampai tahap pembuktian.
Penyitaan barang bukti memiliki prosedur administratif yang ketat. Jika tidak memenuhi unsur, aparat memang tidak bisa serta-merta menyita.
Menggiring opini seolah ada “penghilangan barang bukti” tanpa kepastian hukum adalah narasi yang sensitif.
Misbah: Hanya Membantu Korban
Saat dikonfirmasi, Misbah membantah membangun opini. Ia menyebut hanya membantu seseorang bernama Ali yang mengaku sebagai korban.
“Saya hanya mempertanyakan proses hukumnya,” ujarnya.
Namun publik tetap bertanya: jika ada kuasa hukum yang mendampingi korban, mengapa narasi hukum justru lebih dominan disampaikan pihak luar?
Upaya konfirmasi kepada Hasan, pengacara korban, belum mendapat jawaban tegas mengenai posisi Misbah dalam perkara ini.
Kasus ini bukan hanya soal dugaan pengeroyokan. Ini juga tentang bagaimana opini publik dibentuk.
Di tengah derasnya arus media sosial, satu hal yang patut dijaga: hukum tidak boleh dikalahkan oleh framing.
Karena sekali opini liar terbentuk, kepercayaan publik bisa ikut terkikis.
(Redho)

