Wabup Pakpak Bharat Hadiri Apel Bulan K3 Provinsi Sumatra Utara Tahun 2026
Pakpak, Wartapembaruan.co.id - Wakil Bupati (Wabup) Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Apel Peringatan Bulan K3 Provinsi Sumatera Utara tahun 2026 di lapangan Upacara PT. Industri Karet Deli, Medan, Kamis (5/2/2025).
Hadir dengan busana khas Pakpak, Mutsyuhito Solin yang datang mewakili Bupati Pakpak Bharat terlihat akrab dengan beberapa Kepala Daerah lain sembari sesekali melepas senyum khasnya.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, H Surya, B.sc yang bertindak selaku Pembina Apel sempat mendatangi Mutsyuhito Solin, menyalami dengan hangat Wakil Bupati Pakpak Bharat ini.
Dikesempatan Apel Peringatan Bulan K3 ini, Surya membacakan amanat Menteri Tenaga Kerja RI, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D.
Yassierli menekankan, K3 tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi, melainkan hak dasar pekerja yang harus menjadi prioritas di setiap tempat kerja.
“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif. K3 adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat,” ujar Yassierli.
Apel Peringatan Bulan K3 tahun 2026 ini dilaksanakan dengan tema "membangun ekosistem pengelolaan K3 Nasional yang profesional, andal dan kolaboratif".
Mutayuhito Solin menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tetap membangun berkoordinasi dengan Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dalam hal monitoring dan evaluasi serta penindakan yang diatur dalam program perlindungan tenaga kerja, mengingat bahwa fungsi pengawasan ketenagakerjaan saat ini telah melekat dan menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
"Namun kita selaku Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam upaya perlindungan tenaga kerja kita, memastikan setiap tenaga kerja terpenuhi kesejahteraannya, yang dibuktikan dengan kepesertaan setiap pekerja formal dan informal terdaftar dan aktif dalam kepesertaan BPJS Jamsostek," kata Wabup.
"Wujud nyata dari program dimaksud adalah dapat tergambarkan dengan adanya ketersediaan anggaran bagi pekerja rentan (segmen bukan penerima upah) untuk masyarakat kabupaten Pakpak Bharat khususnya pekerja perkebunan sawit dan pekerja tembakau dalam pembayaran iuran/premi perlindungan sosial tenaga kerja (BPJS Jamsostek)," jelas Mutsyuhito Solin.(Sibanu)

