BREAKING NEWS
 

Warga Neglasari Datangi Kanwil ATR/BPN Jabar, Pertanyakan Status HGB Perusahaan


Bandung, Wartapembaruan.co.id
-  Puluhan warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Pasir Jaya, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat, Kamis (26/2/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan status lahan yang telah digarap sejak 1972.

Warga yang hadir merupakan perwakilan dari sekitar 250 jiwa dari dua RT. Mereka menyampaikan keberatan atas terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada periode 1996–1997 atas nama perusahaan yang disebut sebagai PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS).

Perwakilan warga, Tomas Malau selaku Ketua Perkumpulan Warga Kampung Agrowisata Neglasari, bersama Yusuf Bachtiar dari HPPMI serta sejumlah tokoh masyarakat, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikelola warga secara turun-temurun sejak 1972 dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

“Di atas lahan itu sudah berdiri rumah warga, PAUD, serta akses jalan lingkungan. Kawasan ini juga menjadi sentra pertanian cabai unggulan di Kabupaten Bogor,” ujar Tomas.

Warga menilai penerbitan HGB pada 1996–1997 tidak pernah melalui proses pengukuran langsung di lapangan yang melibatkan masyarakat. Selain itu, mereka menyebut masa berlaku HGB perusahaan diduga telah berakhir pada 2017–2018.

Menurut warga, terdapat ketentuan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan hak. Mereka juga mengaku memiliki bukti pencabutan izin pada 1999 dan mempertanyakan adanya pengukuran ulang sejak November 2025 yang diduga berkaitan dengan proses perpanjangan HGB.

Keresahan muncul setelah sejumlah petugas yang mengaku dari ATR/BPN melakukan pengukuran di lokasi tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada warga. Masyarakat khawatir proses tersebut mengarah pada perpanjangan hak tanpa mempertimbangkan penguasaan fisik lahan oleh warga selama puluhan tahun.

Dalam audiensi tersebut, warga diterima oleh Kepala Subbagian Umum Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Anita Rosita. Ia menjelaskan bahwa kedatangan warga belum didahului surat permohonan audiensi resmi, sehingga pimpinan dan bidang teknis yang berwenang tidak berada di tempat.

“Kami menampung terlebih dahulu aspirasi bapak-bapak. Namun sebaiknya disampaikan surat resmi agar dapat dijadwalkan audiensi dengan bidang teknis yang berkompeten sehingga penjelasannya lebih lengkap,” ujar Anita.

Ia menambahkan bahwa setiap permohonan perpanjangan hak atas tanah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan dikaji oleh bidang teknis sesuai prosedur.

Di akhir pertemuan, perwakilan warga menyerahkan surat permohonan pemblokiran kepada Kanwil ATR/BPN Jawa Barat. Warga berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun guna mencegah potensi konflik sosial di wilayah Neglasari dan sekitarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bahana Sukma Sejahtera terkait keberatan yang disampaikan warga.

Tim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image