BREAKING NEWS
 

AMPJ Kembali Geruduk Kantor Wali Kota Jambi, Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Pagar Restoran Gudhas


Jambi, Wartapembaruan.co.id
– Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) kembali menggeruduk Kantor Wali Kota di Jambi, Selasa (10/03/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran izin pembangunan pagar milik Restoran Gudhas yang dinilai tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB).

Dalam aksi tersebut, AMPJ menyoroti dugaan pelanggaran yang disebut melibatkan izin bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi. Berdasarkan temuan di lapangan, tinggi pagar yang dibangun di restoran tersebut diduga melampaui batas yang diizinkan dalam dokumen perizinan.

AMPJ menyebutkan bahwa dalam aturan yang berlaku, tinggi pagar bangunan hanya diperbolehkan sekitar 1,5 meter. Namun pagar yang berdiri di lokasi tersebut diduga jauh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin resmi.

“Kami menilai ini bukan persoalan kecil. Jika benar ada pelanggaran izin, maka pemerintah daerah harus berani menindak tegas. Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih,” tegas perwakilan AMPJ dalam pernyataan sikapnya.

AMPJ menilai persoalan ini menjadi sorotan serius karena berkaitan langsung dengan penegakan aturan tata ruang serta kepatuhan terhadap regulasi pembangunan di Kota Jambi.

Dalam dokumen sikapnya, AMPJ juga mengutip sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, termasuk aturan RTRW Kota Jambi yang mengatur tata bangunan dan ruang wilayah.

Melalui aksi tersebut, AMPJ mendesak Maulana untuk segera mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang diduga melanggar izin tersebut. Mereka juga meminta agar pemilik bangunan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi serta menyesuaikan pembangunan pagar dengan aturan yang berlaku.

Bahkan jika terbukti melanggar, AMPJ menilai pembongkaran pagar menjadi langkah yang harus diambil sebagai bentuk penegakan hukum.

Selain itu, AMPJ juga meminta DPRD Kota Jambi turun tangan dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah kota dan pemilik bangunan Restoran Gudhas, guna meminta penjelasan terbuka kepada publik.

Menurut AMPJ, kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Jambi dalam menegakkan peraturan daerah secara adil dan transparan.

“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika dibiarkan, pelanggaran seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata ruang Kota Jambi,” tegas AMPJ.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Jambi maupun pemilik Restoran Gudhas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin pembangunan pagar tersebut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image