BREAKING NEWS
 

Hasil Seleksi Terbuka: Tiga Hakim Lolos Jadi Kandidat Hakim Konstitusi dari MA


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan hasil seleksi terbuka Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung untuk Tahun Anggaran 2026. Dari rangkaian proses seleksi yang telah dilaksanakan, panitia menetapkan tiga peserta terbaik yang dinyatakan lolos.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026.

Dokumen pengumuman tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto, pada 9 Maret 2026 di Jakarta.

Dalam pengumuman yang dimuat melalui laman resmi Mahkamah Agung disebutkan bahwa penetapan peserta terbaik dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan seleksi. Proses tersebut meliputi penulisan makalah, penulisan anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara.

Tahap uji kelayakan diawali dengan tes penulisan makalah pada 2 Maret 2026, dilanjutkan dengan penulisan anotasi putusan pada 3 Maret 2026, serta sesi wawancara yang dilaksanakan pada 4 hingga 5 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penilaian akhir, panitia seleksi menetapkan tiga peserta terbaik yang disusun berdasarkan urutan alfabet sebagai berikut:

• Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar

• Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan

• Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Ketiga nama tersebut merupakan peserta dengan nilai tertinggi dalam proses seleksi yang berlangsung secara terbuka dan kompetitif. Mereka terpilih dari sembilan peserta yang sebelumnya mengikuti tahapan uji kelayakan.

Panitia seleksi juga menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi terbuka Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dengan diumumkannya hasil seleksi ini, proses penjaringan calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung memasuki tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Reporter : Alred

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image