Jampidum Setujui Rehabilitasi Tiga Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice
Jakarta, Wartapemaruan.co.id - Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Jumat, 6 Maret 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan perkara narkotika yang lebih menitikberatkan pada aspek pemulihan bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika, khususnya mereka yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
Tiga perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif meliputi:
• Tersangka Gufron, perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Manokwari. Tersangka disangka melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Tersangka M. Rahmani alias Mani bin Zarkasi (alm) dan Efendi alias Nyamuk bin Nasrudin (alm) dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Keduanya disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
• Tersangka Hamdanor alias Hamdan bin Rafi’i, perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana telah disesuaikan ketentuan pidananya dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif lainnya adalah Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Persetujuan rehabilitasi diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika. Hasil penyidikan melalui metode know your suspect juga menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai pengguna terakhir (end user).
Selain itu, para tersangka tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdasarkan hasil asesmen terpadu dinyatakan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika. Mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau tidak lebih dari dua kali menjalani rehabilitasi sebelumnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga berwenang.
Faktor lainnya, para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
Jampidum menegaskan agar para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara tersebut segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kebijakan ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis oleh jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus mengedepankan pemulihan bagi penyalahguna narkotika.
(Alred)

