BREAKING NEWS
 

Kemadegan Regulasi Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat merupakan tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Regulasi ini memuat ketentuan hukum materiil sekaligus hukum acara yang digunakan dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat. Dalam praktiknya, proses peradilan tetap merujuk pula pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepanjang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut,(Minggu, 08 Maret 2026).

Dalam sistem yang berlaku, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diberi kewenangan sebagai penyelidik terhadap dugaan pelanggaran HAM berat. Setelah proses penyelidikan selesai, hasilnya diserahkan kepada Jaksa Agung yang berwenang sebagai penyidik dan penuntut umum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai mekanisme penyidikan.

Berdasarkan rilis Komnas HAM, terdapat sedikitnya 17 peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat, antara lain:

• Peristiwa 1965–1966

• Penembakan Misterius (1982–1985)

• Peristiwa Tanjung Priok (1984–1985)

• Peristiwa Talangsari (1989)

• Penghilangan Paksa (1997–1998)

• Kerusuhan Mei 1998

• Trisakti, Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999)

• Pembunuhan Dukun Santet (1998–1999)

• Simpang KKA (1999)

• Timor Timur (1999)

• Tanjung Priok (1984)

• Abepura (2000)

• Timang Gajah Bener Meriah dan Aceh Tengah (2000–2003)

• Wasior (2001)

• Jambu Keupok (2003)

• Wamena (2003)

• Paniai (2014)

Namun dari sejumlah kasus tersebut, sebagian besar belum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan, sehingga menimbulkan kemandegan dalam penegakan hukum.

Di tingkat internasional, International Criminal Court (ICC) yang berkedudukan di Den Haag mengadili kejahatan internasional yang paling serius. ICC mengenal empat kategori utama kejahatan HAM berat (four core crimes), yaitu:

• Genocide (genosida)

• Crimes Against Humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan)

• War Crimes (kejahatan perang)

• Crime of Aggression (kejahatan agresi)

Indonesia mengadopsi sebagian konsep tersebut, namun dengan penyesuaian terhadap kondisi nasional melalui Undang-Undang Pengadilan HAM.

Salah satu sumber kemandegan adalah perbedaan pandangan antara Komnas HAM sebagai penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik. Dalam sejumlah kasus, Komnas HAM menilai berkas penyelidikan telah lengkap, sementara penyidik menilai masih diperlukan kelengkapan tambahan. Akibatnya berkas perkara berulang kali dikembalikan sehingga proses hukum tidak berlanjut.

Kondisi ini menunjukkan adanya hambatan dalam penerapan Integrated Criminal Justice System (ICJS). Ketika salah satu komponen dalam sistem tersebut tidak berjalan secara efektif, maka keseluruhan proses penegakan hukum turut terhambat.

Sejauh ini hanya beberapa perkara pelanggaran HAM berat yang berhasil diproses hingga pengadilan, yakni:

• Kasus Timor Timur (1999) – telah berkekuatan hukum tetap.

• Kasus Tanjung Priok (1984) – telah berkekuatan hukum tetap.

• Kasus Abepura (2000) – telah berkekuatan hukum tetap.

• Kasus Paniai (2014) – saat ini masih dalam proses kasasi.

Dua kasus pertama ditangani oleh Pengadilan HAM Ad Hoc, sedangkan dua kasus terakhir diperiksa oleh Pengadilan HAM permanen.

Perkara Paniai yang diputus di Pengadilan HAM Makassar pada 2022 dengan putusan bebas terhadap terdakwa Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu kini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Namun hingga kini perkara tersebut belum dapat diputus.

Hambatan utamanya adalah ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, yang mensyaratkan majelis kasasi terdiri dari lima hakim, yaitu dua hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM. Dalam praktiknya, jumlah hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung belum memenuhi komposisi tersebut.

Komisi Yudisial telah beberapa kali melakukan seleksi calon hakim ad hoc HAM dan mengirimkan nama-nama tersebut ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Namun hingga 2025, hanya satu calon hakim ad hoc HAM yang disetujui, sehingga syarat pembentukan majelis kasasi belum terpenuhi.

Akibatnya, perkara Paniai belum dapat diperiksa di tingkat kasasi meskipun undang-undang mengatur batas waktu pemeriksaan maksimal 90 hari.

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, salah satu solusi yang diajukan adalah perubahan regulasi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu dapat digunakan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000, khususnya terkait:

• mekanisme penyelidikan dan penyidikan,

• penguatan kewenangan Komnas HAM,

• serta pengaturan komposisi majelis hakim di Mahkamah Agung.

Langkah ini dipandang sebagai upaya memenuhi prinsip “justice delayed is justice denied”, yakni keadilan yang tertunda sama dengan ketidakadilan.

Gagasan tersebut juga dikaitkan dengan konsep hukum progresif yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo. Pendekatan ini menekankan bahwa hukum tidak boleh terjebak pada formalitas prosedural semata, tetapi harus mengutamakan keadilan substantif bagi masyarakat.

Hukum progresif menempatkan manusia sebagai pusat orientasi hukum. Oleh karena itu, ketika aturan yang ada justru menghambat pencapaian keadilan, negara perlu mencari solusi yang lebih adaptif dan responsif.

Penutup

Pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang menuntut penanganan dengan langkah luar biasa pula. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan proses peradilan berjalan cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum.

Penguatan kelembagaan, pembaruan regulasi, serta koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci agar penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat tidak terus mengalami kemandegan. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan keadilan baik bagi korban maupun bagi pihak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak asasi manusia.


Reporter :Alred

Penulis : Dr. Moh Puguh Haryogi – Hakim Ad Hoc HAM pada MA RI

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image