MA RI Gelar Fit & Proper Test Hakim Tinggi, Catat Poin Pentingnya
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengumumkan pelaksanaan Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) bagi Calon Hakim Pengadilan Tinggi Tahun 2026,(Senin, 2 Maret 2026).
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua MA RI Nomor 133/KMA/SK.KP1.1.2/VII/2025 tentang pola promosi dan mutasi hakim. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan karier dan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan umum.
Seleksi akan dilaksanakan secara daring (online) dari satuan kerja masing-masing peserta dengan rincian jadwal sebagai berikut:
• 10 Maret 2026: Briefing, simulasi wawancara, dan uji substansi.
• 11–13 Maret 2026: Ujian wawancara yang dibagi dalam tiga kelompok.
Pelaksanaan secara daring ini disertai pengawasan teknis yang ketat untuk menjaga integritas proses seleksi.
Materi yang diujikan meliputi:
• Hukum Pidana
• Hukum Perdata
• Manajemen Perkara
• Administrasi Peradilan
• Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Cakupan materi tersebut mencerminkan kompetensi substantif dan integritas etik yang menjadi syarat utama bagi hakim tinggi.
Dalam lampiran pengumuman, tercantum puluhan nama hakim dan Ketua Pengadilan Negeri dari berbagai wilayah Indonesia. Di antaranya:
• Rendra Yozar Dharma Putra (Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung)
• Dr. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno (Ketua Pengadilan Negeri Malang)
• Wari Juniati (Ketua Pengadilan Negeri Sleman)
Selain itu, terdapat pula hakim dari Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Makassar, dan sejumlah satuan kerja lainnya.
MA menetapkan standar teknis yang harus dipenuhi peserta, antara lain:
• Perangkat komputer/laptop dengan spesifikasi minimal prosesor setara Intel Core i3
• RAM minimal 8 GB
• Kamera depan dan belakang
• Jaringan internet stabil minimal 10 Mbps
• Didampingi petugas IT di satuan kerja masing-masing
Di sisi administratif, peserta diwajibkan:
• Mengonfirmasi kehadiran melalui tautan resmi
• Menyertakan surat tugas
• Melampirkan surat keterangan sehat
• Bukti e-LHKPN dua tahun terakhir
• Salinan putusan perkara pidana dan perdata
MA mewajibkan seluruh peserta untuk hadir dalam pelaksanaan seleksi. Ketidakhadiran hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kepentingan mendesak yang dibuktikan dengan dokumen pendukung resmi.
Pelaksanaan fit and proper test ini menjadi bagian dari proses pembinaan berkelanjutan dalam sistem peradilan. Di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan, seleksi berbasis kompetensi dan integritas dinilai sebagai instrumen penting dalam memastikan kualitas hakim di tingkat banding.
(Alred)

