Proses Hukum Dua Kasus Desa Sukajaya menjadi sorotan, Penyidik Polres Lebak Dinilai Kurang Efektif
LEBAK, Wartapembaruan.co.id – Dua laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak terhambat dalam proses hukum. Laporan yang diajukan Haji Yanto (LP/94/B/IV/2025) dan Hj Omas (LP/93/B/IV/2025) pada 28 April 2025 belum mendapatkan kepastian, meskipun 7 saksi telah memberikan keterangan sejak 4 Desember 2025.
Keterlambatan proses diklaim disebabkan ketidakhadiran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak dari serangkaian pemeriksaan. Namun, peran penyidik Polres Lebak dalam mengatasi hambatan ini menjadi sorotan publik.
Para pelapor menilai penyidik kurang efektif mengatasi ketidakprofesionalan BPN Lebak yang berlangsung selama tiga bulan. Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait termasuk instansi pemerintah dan mengambil langkah tegas jika ada penolakan. Hingga kini, tidak ada tindakan konkrit seperti panggilan paksa atau koordinasi dengan BPN Provinsi Banten maupun pusat.
"Ketidakpastian ini menunjukkan kekurangan strategi penyidik dalam menangani hambatan dari lembaga pemerintah selevel, yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum," ujar pelapor.
Pelapor juga mengaku harus datang ke Polres Lebak untuk mempertanyakan perkembangan kasus, bukan menerima informasi secara aktif dari penyidik. Dalam standar pelayanan kepolisian, penyidik memiliki kewajiban memberikan pembaruan berkala, namun jika harus ditanyakan berpotensi menyebabkan kesalahpahaman, terutama karena kasus sudah berjalan hampir satu tahun.
Keterbatasan komunikasi ini menyebabkan keraguan terkait komitmen penyidik, bahkan muncul pertanyaan apakah ada unsur diskriminasi atau kurangnya prioritas terhadap kasus masyarakat awam.
Ketidakhadiran BPN Lebak seharusnya dapat diatasi dengan mengacu pada SOP penyelidikan yang jelas. Namun, penyidik Polres Lebak belum memberikan penjelasan resmi tentang alasan tidak mengambil langkah tegas dan prosedur yang sedang ditempuh. Hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman atau penerapan SOP yang konsisten.
Komarudin, wakil Hj Omas, menyampaikan bahwa masyarakat masih mempercayai slogan "Polri Mengayomi dan Melayani Masyarakat", namun mengharapkan tindakan konkret tanpa pandang bulu. "Kami berharap penyidik tidak hanya menunggu pihak terkait datang secara sukarela, namun mengambil langkah yang sesuai dengan peraturan untuk menjaga keadilan," ujarnya.
Sementara itu, Haji Yanto menegaskan bahwa masyarakat hanya memperjuangkan hak yang seharusnya dimiliki dan berharap proses hukum tidak dipermainkan oleh siapa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi keterangan dari pihak Polres Lebak dan BPN Lebak.(Enggar)

