BREAKING NEWS
 

Ruang Sidang Memanas! Jaksa Dikejar Advokat di PN Jakarta Timur, Tuduhan Selundupkan Pasal dan Dugaan Permintaan Uang Rp50 Juta


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
- Ketegangan tajam mewarnai proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah terjadi kericuhan di luar ruang sidang pada Senin (9/3/2026). Insiden tersebut melibatkan seorang jaksa penuntut umum dan advokat yang menangani pihak pelapor dalam perkara pidana yang tengah disidangkan.

Peristiwa itu terekam dalam video yang kemudian beredar luas di kalangan wartawan dan media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang jaksa berseragam cokelat dikejar sambil diprotes keras oleh seorang pria yang kemudian diketahui merupakan advokat yang terlibat dalam perkara yang sedang berjalan.

Berdasarkan penelusuran, jaksa yang dimaksud adalah Donal Dwi Siswanto, S.H., yang bertugas sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara pria yang melontarkan protes keras dalam video tersebut diketahui merupakan advokat Rinto Maha, S.H., M.H.

Kericuhan dipicu oleh keberatan pihak advokat terhadap dakwaan jaksa yang dinilai memasukkan Pasal 509 yang menurutnya tidak pernah menjadi bagian dari laporan awal dalam proses penyidikan.

Dalam video yang beredar, Rinto Maha tampak melontarkan protes keras dengan nada tinggi kepada jaksa Donal. Ia menuding adanya penyisipan pasal yang dinilai tidak sesuai dengan laporan yang diajukan oleh pihak pelapor.

“Tidak ada pasal itu dalam penyidikan. Ini orang menyelundupkan pasal, berengsek lo..,” ujar Rinto dalam rekaman tersebut.

Menanggapi kemarahan itu, jaksa Donal mencoba meredakan situasi dan meminta agar percakapan dilakukan secara lebih tertib.

“Bicaranya sopan, bang,” kata Donal dalam video yang sama.

Namun perdebatan tidak berhenti di situ. Rinto menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum dari pelapor atas nama kliennya, Debora Tambunan, dan menyatakan bahwa laporan yang diajukan hanya berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan.

Menurutnya, munculnya Pasal 509 dalam dakwaan justru menimbulkan pertanyaan serius karena pasal tersebut tidak pernah tercantum dalam laporan awal.

“Saya pelapor atas nama klien saya Debora Tambunan. Yang kami laporkan itu keterangan palsu. Tiba-tiba muncul Pasal 509 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujarnya.

Rinto menilai langkah jaksa memasukkan pasal tersebut sebagai tindakan yang tidak profesional dan berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana, yakni prinsip bahwa seseorang hanya dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang jelas dan telah diatur sebelumnya.

Tidak hanya itu, polemik semakin memanas setelah Rinto menyampaikan dugaan serius terkait permintaan uang oleh oknum jaksa yang disebut mencapai Rp50 juta.

Menurutnya, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena pihaknya menilai kliennya sudah berada dalam posisi sebagai korban dalam perkara yang sedang berjalan.

“Ada permintaan Rp50 juta. Ada dua saksi yang mengetahui. Kami tidak memberikannya,” kata Rinto kepada wartawan usai kejadian.

Ia menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan internal di lingkungan kejaksaan.

“Kami akan laporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Kalau perlu bahkan ke KPK,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Donal Dwi Siswanto memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi wartawan pada hari yang sama. Menurutnya, keberatan yang disampaikan advokat tersebut muncul karena ketidakterimaan terhadap rumusan dakwaan yang disusun oleh jaksa.

“Itu pengacara dari korban, mantan istri terdakwa. Dia tidak terima karena saya masukkan Pasal 509,” ujar Donal.

Ia menegaskan bahwa penyusunan dakwaan merupakan kewenangan jaksa berdasarkan prinsip dominus litis, yakni kewenangan penuntut umum untuk menentukan rumusan dakwaan dalam suatu perkara pidana.

Donal juga mempersilakan pihak yang tidak puas terhadap langkahnya untuk menempuh jalur pengawasan resmi.

“Kalau mau dilaporkan ke Jamwas, silakan saja. Ikuti saja persidangannya minggu depan,” katanya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara yang memicu polemik tersebut tercatat dengan nomor 87/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.

Perkara tersebut terdaftar sejak 12 Februari 2026 dengan klasifikasi tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu.

Dalam perkara itu, jaksa penuntut umum tercatat Donal Dwi Siswanto, S.H., sementara terdakwanya adalah Sonny Panahatan BanjarNahor, S.Sos.

Hingga saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap persidangan.

Catatan SIPP menunjukkan bahwa proses sidang telah melalui beberapa tahapan, yakni:

• 19 Februari 2026 – Sidang pertama dengan agenda pembacaan awal perkara dan penundaan untuk mendengarkan eksepsi.

• 26 Februari 2026 – Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak advokat.

• 2 Maret 2026 – Sidang ketiga dengan agenda penyerahan lampiran eksepsi.

• 9 Maret 2026 – Sidang keempat dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi.

Seluruh persidangan berlangsung di Ruang Sidang Purwoto G.S Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Insiden kericuhan di luar ruang sidang tersebut kini menjadi sorotan karena melibatkan dua profesi penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas proses peradilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur maupun pihak pengadilan terkait insiden tersebut.

Proses persidangan perkara nomor 87/Pid.B/2026/PN JKT.TIM dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

Sejumlah kalangan berharap polemik yang muncul di luar ruang sidang tidak mengganggu jalannya proses peradilan, dan setiap keberatan maupun tudingan dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image