Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Jaksa Soroti Aliran Dana dan Kegagalan Program Chromebook
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memaparkan sejumlah fakta terkait kepemilikan saham dan efektivitas program tersebut. Perkara ini menyeret mantan Menteri Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 2 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, JPU Roy Riady menghadirkan keterangan saksi yang memaparkan sejumlah fakta terkait penguasaan saham dan pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook.
Menurut jaksa, keterangan saksi dari pihak Datindo mengungkap adanya lonjakan signifikan kepemilikan saham atas nama terdakwa. Jumlah saham disebut meningkat dari sekitar 522 juta lembar menjadi sekitar 15 miliar lembar.
“Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan terdakwa sendiri, termasuk di dalamnya peningkatan melalui skema Employee Stock Ownership Program (ESOP),” ujar JPU Roy Riady di persidangan.
Jaksa juga menyoroti langkah yang dilakukan beberapa hari sebelum terdakwa melepas jabatannya sebagai menteri. Dalam periode tersebut, terdakwa disebut memberikan kuasa kepada pihak swasta untuk mengonversikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menjadi saham seri B.
Menurut jaksa, konversi saham tersebut memberikan hak suara multiple dengan rasio 30 banding 1 kepada penerima kuasa, sehingga memungkinkan mereka mewakili kepentingan terdakwa dalam pengendalian perusahaan.
Selain itu, jaksa menyebut adanya pemberian kuasa terkait anak perusahaan PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan persetujuan aksi korporasi. Dalam persidangan juga disampaikan adanya aliran dana sebesar Rp809 miliar yang disebut terjadi atas permintaan dan persetujuan terdakwa.
Dalam aspek teknis program pengadaan perangkat, kesaksian dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek turut mengungkap tingkat pemanfaatan perangkat. Dari total sekitar 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, data literasi penggunaan menunjukkan hanya sekitar 26 ribu unit atau sekitar 0,15 persen yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
JPU menjelaskan bahwa angka aktivasi perangkat yang dilaporkan mencapai 97 persen hanya menunjukkan perangkat telah dinyalakan, bukan menunjukkan pemanfaatannya secara efektif dalam proses pembelajaran.
Kondisi tersebut, menurut jaksa, diperparah oleh spesifikasi perangkat yang disebut berada pada standar minimum. Tim teknis bahkan disebut sempat merencanakan pengadaan kembali perangkat serupa di masa mendatang.
Atas dasar itu, dalam dakwaannya JPU menilai tujuan pengadaan Chromebook tidak tercapai sehingga proyek tersebut dinilai mengalami kegagalan total atau total loss karena tidak memberikan manfaat optimal bagi proses belajar mengajar.
Jaksa juga menilai terdapat pola penggunaan kewenangan di kementerian yang disebut menyerupai pola pengendalian korporasi swasta, yang diduga berkaitan dengan keuntungan pribadi melalui aliran dana maupun peningkatan nilai aset saham.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut di hadapan majelis hakim.
(Alred)

