Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS, KAMMI: Alarm Serius bagi Demokrasi
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Menurut keterangan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan rekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar hingga 24 persen akibat penyiraman air keras.
PP KAMMI menilai peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan teror terhadap kebebasan sipil dan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil. Terlebih, serangan terjadi sesaat setelah diskusi publik mengenai isu remiliterisme dan judicial review dua isu strategis yang menyangkut arah demokrasi dan relasi sipil dan militer di Indonesia.
Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi KH, menilai bahwa serangan terhadap aktivis HAM merupakan sinyal bahaya bagi kondisi demokrasi nasional.
“Kami mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan bentuk teror terhadap pembela HAM dan ancaman serius terhadap kebebasan sipil di Indonesia,” ujar Jundi.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi alat untuk membungkam kritik. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi, bukan justru dihadapkan pada ancaman intimidasi atau kekerasan.
Sementara itu, Kabid Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara cepat, transparan, dan independen.
“Aparat harus berani mengungkap aktor intelektual di balik teror tersebut, karena tanpa keberanian mengungkap pihak yang berada di balik serangan, kasus seperti ini hanya akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan pembela HAM di Indonesia,” pungkasnya.

