Aset Warga Hilang, PT DAS Dilaporkan: Dugaan Pencurian di Tengah Konflik Lahan Memanas
Tanjab Barat, Wartapembaruan.co.id — Konflik lahan di Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kian memanas. Kali ini, persoalan bergeser ke ranah pidana setelah kelompok tani (Poktan) Imam Hasan melaporkan dugaan pencurian aset mereka yang diduga terjadi di area sengketa dengan PT DAS.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula pada 25 Januari 2025 saat Poktan Imam Hasan menggelar aksi damai di lokasi lahan yang disengketakan. Dalam pertemuan yang juga dihadiri aparat kepolisian dan Babinsa, disepakati tiga poin penting, salah satunya menegaskan bahwa seluruh aset milik warga—termasuk tenda dan pagar pemakaman leluhur—tidak boleh diganggu atau dipindahkan selama konflik belum selesai.
Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, warga meninggalkan lokasi aksi dengan menitipkan seluruh aset kepada pihak perusahaan melalui pos keamanan. Penitipan itu dilakukan dengan mengacu pada kesepakatan bersama yang telah disaksikan aparat.
Ironisnya, saat dilakukan peninjauan ulang pada 20 Mei 2025 oleh pihak Kantor Pertanahan bersama rombongan, warga justru mendapati fakta mengejutkan: seluruh aset tersebut telah raib tanpa jejak dari lokasi semula.
Kehilangan ini tidak hanya menyangkut kerugian material, tetapi juga menyentuh aspek sakral. Pagar yang hilang diketahui merupakan bagian dari area pemakaman leluhur masyarakat setempat, yang seharusnya dilindungi, bukan justru lenyap di tengah sengketa.
Merasa dirugikan dan kesepakatan dilanggar, pihak Poktan Imam Hasan melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan PT DAS ke Polres Tanjung Jabung Barat atas dugaan tindak pidana pencurian.
Di sisi lain, polemik semakin kompleks setelah perwakilan warga sebelumnya mendatangi Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Februari 2025. Dalam pertemuan itu, warga mengaku mendapat jawaban yang mengejutkan—pihak kementerian disebut tidak mengetahui secara pasti status perpanjangan HGU di wilayah Desa Badang.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin lahan yang masih disengketakan dan belum jelas status hukumnya justru diwarnai dugaan penghilangan aset milik warga?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT DAS terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dinilai mencederai keadilan masyarakat adat.
