Bantahan PT SIAP Tak Menjawab Substansi: Sungai Bumi Kencana Diduga Tercemar, Fakta Lapangan Bicara Lain
MUSI BANYUASIN, Waetapembaruan.co.id — Bantahan yang disampaikan PT Srigunung Inti Agro Persada (PT SIAP) terkait dugaan pencemaran sungai di wilayah Bumi Kencana (C4), Kecamatan Sungai Lilin, dinilai tidak menyentuh inti persoalan. Alih-alih meredam polemik, pernyataan perusahaan justru memunculkan lebih banyak pertanyaan, terutama karena tidak disertai bukti ilmiah yang transparan dan dapat diuji publik.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang kontras. Aliran sungai yang melintasi kawasan tersebut tampak berubah drastis—air berwarna hitam kecoklatan, berbau menyengat, dan dilaporkan menimbulkan rasa gatal saat bersentuhan dengan kulit. Kondisi ini bukan temuan sepintas, melainkan hasil pengamatan langsung Tim Gabungan Media saat melintas di jalur Bumi Kencana menuju Panca Tunggal (C5) pada 2 April 2026, yang kemudian dipertegas melalui penelusuran lanjutan pada 3 April 2026.
Keterangan warga memperkuat dugaan tersebut. Mereka menyebut perubahan kualitas air telah berlangsung sekitar enam bulan—periode yang beririsan dengan mulai beroperasinya pabrik kelapa sawit milik PT SIAP di bagian hulu sungai. Korelasi waktu ini menjadi petunjuk penting yang seharusnya diuji secara serius, bukan sekadar dibantah tanpa dasar yang terbuka.
Penelusuran tim juga menemukan bahwa aliran sungai tersebut melintasi kebun plasma milik masyarakat yang dikelola KUD Mukti Jaya, sebelum akhirnya berbatasan langsung dengan area operasional perusahaan. Artinya, jika benar terjadi pencemaran, dampaknya tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga menyentuh langsung sumber penghidupan warga.
Namun, dalam klarifikasinya pada 16 April 2026, PT SIAP hanya menyampaikan bantahan normatif tanpa menyertakan data pendukung yang kredibel. Klaim bahwa tidak ada pembuangan limbah ke sungai tidak diikuti dengan hasil uji laboratorium independen, peta aliran limbah, maupun sistem pengelolaan limbah yang dapat diverifikasi.
Lebih jauh, pernyataan perusahaan yang menyebut adanya uji kualitas air oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Musi Banyuasin juga menimbulkan tanda tanya besar. Tidak ada penjelasan resmi mengenai waktu pengujian, parameter yang diukur, hingga siapa pejabat berwenang yang melakukan pemeriksaan. Minimnya transparansi ini berpotensi memperlemah kepercayaan publik.
Dalam konteks ini, bantahan tanpa data bukan hanya tidak cukup, tetapi juga berisiko menyesatkan opini. Sebaliknya, fakta visual di lapangan—perubahan warna air yang mencolok, bau yang menyengat, serta keluhan warga—menjadi indikasi awal yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Jika PT SIAP meyakini tidak ada pelanggaran, seharusnya perusahaan membuka seluruh data pengelolaan limbahnya secara transparan, termasuk hasil uji kualitas air yang dapat diuji ulang oleh pihak independen. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Muba dituntut segera turun tangan secara terbuka dan akuntabel, bukan sekadar disebut dalam pernyataan tanpa kejelasan.
Kasus ini bukan sekadar soal bantahan dan klarifikasi, tetapi menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Selama fakta lapangan belum terjawab dengan data yang sahih, dugaan pencemaran di Sungai Bumi Kencana akan tetap menjadi pertanyaan besar—yang menuntut jawaban, bukan sekadar penyangkalan.
