CP/CL Dipaksa, HGU Dilumasi? Skandal Desa Badang Mengarah ke Dugaan Permainan Kotor “Hak Adat Bukan Stempel Formalitas”


Tanjung Jabung Bara, Wartapembaruan.co
id—  Konflik agraria di Desa Badang memasuki babak yang lebih serius. Di balik dorongan penyerahan dokumen Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL), muncul dugaan kuat adanya upaya “melicinkan” perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS).

Warga tak lagi sekadar menolak—mereka mulai menuding.

Penolakan Total: Rp22 Miliar Dianggap “Harga Murah” Hak Adat

Melalui Kelompok Tani Imam Hasan, masyarakat Desa Badang menegaskan sikap: menolak mentah-mentah skema 20 persen yang ditawarkan perusahaan.

Nilai Rp22 miliar yang digadang sebagai kompensasi justru dianggap sebagai bentuk “pelecehan nilai” terhadap tanah adat yang telah dikelola perusahaan selama puluhan tahun.

“Ini bukan transaksi. Ini tanah leluhur. Tidak ada angka yang bisa menggantikannya,” ujar salah satu tokoh warga.

Penolakan ini bukan baru, melainkan sikap konsisten yang hingga kini tidak berubah—menjadi bukti konflik belum pernah benar-benar diselesaikan.

CP/CL Jadi Alat Tekan? Dugaan Maladministrasi Menguat

Sorotan tajam kini mengarah ke Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Warga menduga adanya tekanan sistematis agar pemerintah desa menyerahkan dokumen CP/CL—dokumen krusial untuk memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20 persen.

Masalahnya:

warga tidak pernah menyetujui.

Jika benar dipaksakan, maka muncul tiga persoalan serius:

- Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)

- Pemaksaan administrasi tanpa legitimasi sosial

- Potensi legalitas semu untuk memperpanjang HGU

CP/CL yang seharusnya menjadi bukti keterlibatan masyarakat, justru dituding berubah fungsi menjadi alat legitimasi formal yang diproduksi secara sepihak.

Jejak “Pelicin”? Dugaan Gratifikasi Tak Bisa Diabaikan

Di titik ini, kecurigaan publik mengeras:

apakah pemaksaan CP/CL hanya soal administrasi, atau ada sesuatu yang lebih besar?

Isu dugaan gratifikasi dalam proses rekomendasi HGU mulai mencuat. Bahkan, gelombang desakan telah sampai ke Jakarta.

Perwakilan massa dari Jambi diketahui telah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk meminta pengusutan dugaan suap yang melibatkan oknum pejabat daerah.

“Kalau dokumen dipaksakan, sementara konflik belum selesai, publik berhak menduga ada yang disembunyikan,” kata seorang aktivis.

Taruhan Besar: Legalitas vs Legitimasi

Kasus ini membuka pertanyaan krusial:

apakah legalitas administratif bisa mengalahkan legitimasi masyarakat?

Jika CP/CL diproduksi tanpa persetujuan warga, maka:

- HGU berpotensi berdiri di atas konflik aktif

- Kewajiban perusahaan terhadap masyarakat menjadi formalitas semata

- Negara berisiko dianggap berpihak pada kepentingan korporasi

Desakan Menguat: Audit dan Penyelidikan

Masyarakat Desa Badang kini mengajukan tuntutan tegas:

- Hentikan segala bentuk tekanan terhadap aparat desa

- Evaluasi perpanjangan HGU PT DAS oleh Kementerian ATR/BPN

- Periksa dugaan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia

- Usut dugaan aliran dana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Konflik Lama, Pola Lama

Kasus Desa Badang bukan cerita baru—tetapi pola yang berulang:

ketika konflik belum selesai, dokumen administratif justru dipercepat.

Di tengah tarik-menarik kepentingan, satu hal tetap tak berubah:

masyarakat menolak tanahnya dijadikan sekadar syarat di atas kertas.

Dan jika dugaan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya HGU—

tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • CP/CL Dipaksa, HGU Dilumasi? Skandal Desa Badang Mengarah ke Dugaan Permainan Kotor “Hak Adat Bukan Stempel Formalitas”
  • CP/CL Dipaksa, HGU Dilumasi? Skandal Desa Badang Mengarah ke Dugaan Permainan Kotor “Hak Adat Bukan Stempel Formalitas”
  • CP/CL Dipaksa, HGU Dilumasi? Skandal Desa Badang Mengarah ke Dugaan Permainan Kotor “Hak Adat Bukan Stempel Formalitas”
  • CP/CL Dipaksa, HGU Dilumasi? Skandal Desa Badang Mengarah ke Dugaan Permainan Kotor “Hak Adat Bukan Stempel Formalitas”
  • CP/CL Dipaksa, HGU Dilumasi? Skandal Desa Badang Mengarah ke Dugaan Permainan Kotor “Hak Adat Bukan Stempel Formalitas”
  • CP/CL Dipaksa, HGU Dilumasi? Skandal Desa Badang Mengarah ke Dugaan Permainan Kotor “Hak Adat Bukan Stempel Formalitas”