Desak Polda dan DPRD Bertindak: Krisis Penegakan Hukum Angkutan Batubara di Jambi Kian Terbuka
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Konflik angkutan batubara di Provinsi Jambi memasuki babak baru yang lebih serius. Aksi penyetopan yang dilakukan Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batubara (MPLLBB) kini bukan lagi sekadar protes terhadap perusahaan, melainkan menjadi sorotan tajam terhadap dugaan kegagalan aparat dalam menegakkan hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang kontras dengan aturan yang berlaku. Di atas kertas, kebijakan sudah jelas: Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 melarang angkutan batubara melintasi jalan umum, bahkan diperkuat melalui surat resmi Pemprov tertanggal 2 September 2024. Namun praktiknya, aktivitas angkutan masih terus berjalan tanpa penindakan tegas.
Ketua MPLLBB, Susana Wati, menilai situasi ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terbuka terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Ketika aturan sudah tegas, tetapi dilanggar secara masif dan dibiarkan, maka persoalannya bukan lagi di pelaku usaha saja, tetapi juga pada aparat yang gagal menjalankan fungsinya,” tegasnya.
Sorotan paling keras mengarah pada pernyataan Kabagops Polresta Jambi, Yumika Putra, yang mengakui pelepasan angkutan batubara yang sebelumnya dihentikan oleh masyarakat. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk legitimasi terhadap pelanggaran yang seharusnya ditindak.
Alih-alih memperkuat penegakan aturan, tindakan tersebut justru dianggap melemahkan wibawa hukum dan menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalitas aparat di lapangan.
Di saat yang sama, absennya peran Kasat Lantas Polresta Jambi, Rio Rinaldy Siregar, dalam situasi krusial semakin mempertegas dugaan adanya kelonggaran dalam fungsi pengawasan dan penindakan. Padahal, kewenangan utama penertiban angkutan berada di bawah satuan lalu lintas.
Kondisi ini dinilai tidak lagi bersifat insidental, melainkan mengarah pada kegagalan sistemik dalam penegakan hukum di sektor angkutan batubara.
Minimnya respons perusahaan juga memperkeruh keadaan. Dari puluhan undangan resmi MPLLBB untuk konsolidasi, hanya tiga perusahaan yang hadir. Sikap abai ini memperlihatkan rendahnya komitmen pelaku usaha dalam menyelesaikan konflik yang telah lama merugikan masyarakat, mulai dari kerusakan jalan hingga ancaman keselamatan pengguna jalan.
Atas dasar itu, MPLLBB mengajukan tuntutan tegas:
- Mendesak Polda Jambi melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap aparat yang dinilai tidak profesional
- Meminta DPRD Provinsi Jambi menjalankan fungsi pengawasan dan memanggil pihak terkait
- Menuntut kepastian hukum yang adil, tanpa tebang pilih dan bebas intervensi
Susana Wati menegaskan, jika situasi ini terus dibiarkan, dampaknya akan jauh lebih besar dari sekadar persoalan transportasi.
“Ini soal wibawa hukum. Jika aparat tidak berdiri di atas aturan, maka kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.
MPLLBB memastikan tidak akan berhenti pada aksi lapangan. Mereka membuka opsi membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk pelaporan ke lembaga pengawasan internal kepolisian hingga mendorong perhatian nasional.
Di tengah tarik-menarik kepentingan antara ekonomi dan kepatuhan hukum, satu hal menjadi jelas: publik kini menunggu, apakah negara benar-benar hadir menegakkan aturannya sendiri—atau justru membiarkan pelanggaran terus berlangsung tanpa konsekuensi.

