Diduga Abaikan UU Pers, Peliputan Jurnalis di Pengadilan Negeri Batang Hari Dibatasi


Batang Hari, Wartapembaruan.co.id
— Praktik pembatasan kerja jurnalistik kembali terjadi. Kali ini diduga dilakukan oleh aparat di Pengadilan Negeri Batang Hari saat peliputan sidang gugatan perdata yang seharusnya terbuka untuk umum.

Awak media yang hendak melakukan peliputan mengaku telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, mulai dari mengisi buku tamu di pos keamanan, melapor ke PTSP, hingga menunggu pihak humas. Namun alih-alih mendapatkan kemudahan akses informasi, jurnalis justru dihadapkan pada serangkaian pembatasan yang dinilai tidak proporsional.

Pihak humas bahkan sempat mempertanyakan teknis peliputan—apakah menggunakan video atau foto—sebelum akhirnya peliputan dibatasi. Saat sidang berlangsung, hakim yang memimpin persidangan secara tegas melarang pengambilan video, dan hanya memperbolehkan pengambilan gambar sebelum sidang dimulai. Setelah sidang dibuka, baik foto maupun video tidak lagi diizinkan.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan persidangan yang seharusnya dapat diakses publik, termasuk oleh pers sebagai pilar kontrol sosial. Terlebih, sidang gugatan perdata tersebut tidak dinyatakan tertutup.

Usai persidangan yang telah menghasilkan putusan, awak media berupaya meminta klarifikasi langsung kepada hakim terkait dasar aturan pembatasan tersebut. Namun upaya itu terhenti, lantaran jurnalis diarahkan untuk tidak menemui hakim dan dialihkan ke pihak humas.

Beberapa saat kemudian, humas pengadilan memberikan penjelasan didampingi Kepala Panitera. Namun penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait dasar hukum pembatasan peliputan dalam sidang terbuka.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aparat peradilan benar-benar memahami dan menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam memperoleh dan menyebarluaskan informasi?

Pembatasan yang berulang terhadap kerja jurnalistik, apalagi dilakukan oleh institusi penegak hukum, dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas peradilan. Jika praktik semacam ini terus terjadi, bukan hanya kerja pers yang terhambat, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang terbuka dan jujur ikut tergerus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak pengadilan terkait dasar hukum pembatasan tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Diduga Abaikan UU Pers, Peliputan Jurnalis di Pengadilan Negeri Batang Hari Dibatasi
  • Diduga Abaikan UU Pers, Peliputan Jurnalis di Pengadilan Negeri Batang Hari Dibatasi
  • Diduga Abaikan UU Pers, Peliputan Jurnalis di Pengadilan Negeri Batang Hari Dibatasi
  • Diduga Abaikan UU Pers, Peliputan Jurnalis di Pengadilan Negeri Batang Hari Dibatasi
  • Diduga Abaikan UU Pers, Peliputan Jurnalis di Pengadilan Negeri Batang Hari Dibatasi
  • Diduga Abaikan UU Pers, Peliputan Jurnalis di Pengadilan Negeri Batang Hari Dibatasi